Beranda Hukum Uang Palsu Beredar Menyasar Warung Kecil di Wilayah Serang

Uang Palsu Beredar Menyasar Warung Kecil di Wilayah Serang

Uang Palsu yang dijual di Media Sosial - foto istimewa Facebook

SERANG – Pedagang eceran di wilayah Serang dan sekitarnya harap waspada. Saat ini, peredaran uang palsu kian marak menyasar pedagang kecil dan warung kelontong.

Pelaku biasanya membelanjakan uang pecahan Rp100 eibu dan Rp50 ribu untuk memperoleh kembalian. Kasus ini terungkap oleh anggota Polsek Kopo, Kabupaten Serang.

Polisi mengamankan tersangka berinisial PH (20) warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

PH melancarkan aksinya pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di sebuah warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya. Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung korban.

Belum jauh berjalan, penjaga warung memanggil pelaku dan menangkapnya. “Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi, Senin (6/5/2024).

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.

“Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Sementara AKP Satibi menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura,” kata Satibi.

Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News