Beranda Hukum Tutup Jalan Umum untuk Balap Liar, Geng Motor di Tangsel Dibekuk Polisi

Tutup Jalan Umum untuk Balap Liar, Geng Motor di Tangsel Dibekuk Polisi

Gelar rilis di Mapolsek Serpong, Jumat (22/5/2020).

TANGSEL – Sekelompok geng motor yang melakukan aksi nekat dengan memblokir Jalan Raya Serpong Kilometer 8 untuk balap liar akhirnya ditangkap polisi.

Wajar saja, pasalnya geng motor tersebut melakukan aksinya pada jam 8 pagi, dimana akibat perbuatannya itu menghambat laju lalu lintas di jalan yang menghubungkan antara Kota Tangerang dan Tangsel itu.

Aksi gang motor tersebut terjadi pada Kamis 20 Mei 2020. Tampak pengendara mobil dan motor di belakangnya merasa sangat kesal hingan menekan tombol klakson sangat lama.

Dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan bahwa, aksi kelompok balap liar tersebut dengan modus taruhan uang dengan nilai Rp3 juta.

Para tersangka balap liar ditangkap polisi

Menurut Iman, ada 2 kelompok dalam balapan itu. Kedua kelompok tersebut adalah Aizar Auto Sonic dari Serpong, Tangsel, dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.

“Jadi kedua kelompok pada hari Selasa 19 Mei sebelumnya berjanji untuk melakukan tindakan taruhan balap liar, tempat yang dipilih wilayah Serpong, kemudian memilih tempat pada malam hari, namun demikian adanya patroli yang gencar yang dilakukan Kodim 0605 dan Satpol PP maka mereka tidak mendapatkan tempat untuk mereka melakukan taruhan balap liar. Sehingga siang harinya tepatnya pukul 08:00 WIB mereka menutup jalan dan melakukan balap liar,” ujar Iman saat gelar rilis di Mapolsek Serpong, Jumat (22/5/2020).

Dari hasil penangkapan, kata Iman, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang dari kelompok Aizar Auto Sonic dan dikenakan sanksi tindak pidana karantina kesehatan sebagai dimaksud pasal 93 UU no 6 2018. Bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang Selatan.

“Yang kita tangkap yaitu saudara W posisinya sebagai mekanik, DP (pemilik salah satu motor), saudara E dan R mekanik dan bertugas menutup jalan dan kami menetapkan satu tersangka A saat ini dalam pencariaan unit Polsek Serpong,” terangnya.

Dari peristiwa tersebut, lanjut Iman, polisi menyita sepeda motor yang sudah dimodifikasi sebanyak 14 unit, dan 7 rangka yang mereka desain khusus kegiatan balap liar.

Kemudian juga 5 unit kenalpot, 3 unit CDI, 1 Unit gerinda warna orange, 5 Block Mesin dan peralatan kunci mekanik. Beberapa kegiatan itu untuk mendesain kendaraan yang digunakan untuk balap liar.

“Kami juga sedang melakukan penyidikan perkara ini, dengan mencari tahu identitas pelaku CMZ Speed, Jakarta timur. Kita akan melakukan penangkapan terhadap kelompok ini, jadi kelompok speed asal Jakarta timur sedang dalam pencarian Polsek Serpong,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini