
TANGERANG – Akses jalan alternatif di Kampung Blok Ambon, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, kembali dibuka setelah pagar milik pengembang PT Poris Indah Graha yang menutup jalur tersebut dibongkar.
Pembongkaran pagar dilakukan warga bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, pihak Kecamatan Batuceper, serta dihadiri perwakilan pengembang pada Jumat (26/6/2026).
Penutupan akses jalan sebelumnya sempat mengganggu mobilitas pelajar dan pekerja, sekaligus memperparah kemacetan di ruas jalan utama kawasan Poris Gaga.
Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), warga Kampung Blok Ambon mendatangi Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk mengadukan penutupan jalan alternatif yang telah berlangsung sekitar 2,5 bulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek milik PT Poris Indah Graha. Hasilnya, pengembang sepakat membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan selain membuka kembali akses jalan alternatif, pengembang juga bersedia membangun jalan penghubung sepanjang sekitar 50 meter di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang agar akses menuju permukiman warga menjadi lebih baik.
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD juga menemukan rencana pembangunan kawasan yang dilakukan pengembang belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), peil banjir, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Amdal Lalin dia belum diurus. Memang ini belum ngurus izin, nanti setelah itu (menyelesaikan jalan), baru silakan mengurus izin untuk mulai dibangun,” ujar Junadi kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengembang tidak diperbolehkan memulai pembangunan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Selama izinnya belum ada, ya jangan mulai membangun,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Batuceper, Achsan Gufron Falfeli, mengatakan pembukaan kembali akses jalan merupakan solusi atas keluhan warga sejak jalur tersebut ditutup. Menurutnya, lebar jalan penghubung masih akan diukur ulang karena terdapat sebagian lahan milik warga yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
“Jadi nanti sesuai dengan perjanjian, dari pengembang nanti membantu pembangunan jalan. Untuk lebarnya masih kami ukur ulang karena ternyata di ujung sana ada lahan pribadi yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dengan pemiliknya,” ujarnya.
Achsan juga mengungkapkan penutupan akses yang dilakukan pengembang tanpa adanya sosialisasi kepada pemerintah maupun masyarakat menjadi salah satu pemicu munculnya konflik.
“Kalau bicara terkait status tanah memang milik PT. Tapi karena akses ini sudah dari zaman dulu dipakai warga, begitu ditutup tentu berdampak kepada masyarakat. Pengembang juga tidak memberikan waktu kepada kami untuk melakukan sosialisasi. Namun setelah beberapa kali mediasi, alhamdulillah dengan bantuan Komisi I DPRD hari ini persoalan bisa diselesaikan,” jelasnya.
Pimpinan Proyek PT Poris Indah Graha, Hasanuddin, mengatakan pihaknya menerima hasil mediasi yang difasilitasi DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, akses baru yang akan dibangun justru lebih baik dibanding jalur sebelumnya karena nantinya dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Intinya kebetulan ada tanah Pemda di situ, kita manfaatkan tanah Pemda. Sebagian akses masuk menggunakan lahan developer, kemudian menuju lokasi akan dilakukan perkerasan,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo