Beranda Hukum Tusuk Pedagang, Preman Pasar Baru Merak Ditangkap Polisi

Tusuk Pedagang, Preman Pasar Baru Merak Ditangkap Polisi

JT (kiri) pelaku penganiayaan terhadap pedagang Pasar Baru Merak diintrogasi petugas - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Peristiwa penganiayaan terjadi di Pasar Baru Merak, Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (6/7/2020).

Pelaku berinisial JT (30) Warga Lahat, Sumatera Selatan, yang diketahui juga seorang preman Pasar Baru Merak melakukan penusukan terhadap Mulyadi (31) yang merupakan pedagang di Pasar Baru Merak. Korban merupakan warga Linkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara Mulyadi sudah mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup parah akibat luka tusukan di bagian kepala.

Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian mengatakan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Baru Merak. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang pedagang.

“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban beberapa kali pada bagian kepala sebelah kiri,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum terjadi keributan, lanjut Kapolsek, pelaku meminta uang kepada para pedagang.

“Tetapi ada salah satu pedagang tidak senang terhadap perilaku pelaku, akhirnya cekcok mulut, dan pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” kata Kapolsek.

“Informasi yang kami terima pelaku ini sering meminta-minta uang kepada para pedagang, pura-pura mengamen, pelaku juga suka ngelem, mabok segala macam, jadi meresahkan masyarakat dan para pedagang,” tegasnya.

Dalam peristiwa penganiayaan itu, kata Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa gunting.

“Gunting yang digunakan pelaku kita amankan. Gunting ini milik salah seorang pedagang yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban beberapa kali, korban ditusuk pada kepala bagian kiri dan mengalami luka sebanyak 5 jahitan,” terangnya.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini