Beranda Pemerintahan Turun Ke Level 2, Bupati Serang Minta Masyarakat Jangan Kendor

Turun Ke Level 2, Bupati Serang Minta Masyarakat Jangan Kendor

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

KAB. SERANG – Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Serang saat ini mengalami penurunan level PPKM ke level 2 dari yang sebelumnya berada di level 3.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Serang untuk jangan lengah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Imbauan ke masyarakat jangan kendor apalagi abai tetap kita harus jaga ketat kondisi yang sekarang ini sudah masuk level 2,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Tatu mengungkapkan dengan turunnya Kabupaten Serang ke level 2 bukan berarti menjadi longgar dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Jadi protokol kesehatan itu tetap dilakukan dengan tepat supaya yang lainnya bisa dijalankan karena dengan level 2 ini kita agak longgar untuk menjalankan yang lainnya, bukan longgar dalam arti protokol kesehatannya,” kata Tatu.

Untuk menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Serang, Tatu menyebutkan butuh keterlibatan dari semua pihak. “Jadi kita harus punya semangat yang sama jangan sampai naik level lagi jadi memburuk,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Siti Komariah mengatakan pihak BPBD yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Serang. “Iya masih monitoring,” ujarnya.

Adapun aturan berdasarkan Inmendagri Nomor 35 tahun 2021, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 dapat menerapkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT dilaksanakan dengan kapasitas
maksimal 50 persen.

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan yaitu untuk makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk makan dan minum di restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.

Sementara itu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini