Beranda Pemerintahan Turap TPA Cipeucang Jebol, Fraksi PSI Tangsel Sebut Pembangunannya Asal

Turap TPA Cipeucang Jebol, Fraksi PSI Tangsel Sebut Pembangunannya Asal

Anggota Dewan Fraksi PSI Tangsel Aji Bromokusumo memberikan keterangan kepada awak media usai sidak - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangsel menganggap penyebab Jebolnya turap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, lantaran waktu awal pembangunannya pada 2019 lalu secara asal-asalan.

Anggota Dewan Fraksi PSI Tangsel Aji Bromokusumo mengatakan, atas fenomena itu pihak PSI langsung melakukan investigasi terjun langsung ke lokasi TPA.

“Minggu lalu kami mendapatkan aduan dari warga Pesona Serpong longsor turap Cipeucang sepanjang 100 meter. Kami sudah investigasi. Temuan kami cukup banyak kejanggalan, di antaranya turap yang diserah terima pada Desember 2019 lalu dengan seharga Rp24 miliar sekarang sudah jebol,” ungkap Aji saat sidak di TPA Cipeucang, Selasa (2/6/2020).

“Dan jika diselidiki di bagian reruntuhan turap, itu tidak ada besi yang menempel. Kalau bangunan runtuh itu kan biasanya kelihatan besinya, nah ini gak ada,” tambahnya.

Menurut Aji, selain masalah turap, hal yang tak kalah penting adalah masalah penetapan lokasi TPA di badan sungai yang sudah jelas menyalahi aturan.

“Ini adalah kejahatan lingkungan hidup. Respon sudah jelas kami akan menelusuri dan meminta ke LH Amdal awal kenapa TPA di tempatkan di sini. Saya melihat ini adalah suatu tragedi,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Divisi Bagian Hukum dan Advokasi PSI Tangsel, Dwityo Pujitomo mejelaskan dirinya tidak akan membahas persoalan tersebut ke ranah korupsi. Namun pihaknya akan membahas ke ranah lingkungan dan tanggung jawab Pemkot.

“Tidak mau menggunakan cara-cara siapa yg bersalah dalam kejadian seperti ini. Tapi kita memikirkan bagaimana mengkompensasi kerugian kepada kontraktor. Intinya, bagaimana orang pemberi kerja kepada kontraktor yang akhirnya bekerja sembarangan baru 6 bulan sudah ambrol itu harusnya dalam perjanjian dicover bagaimana recoverynya,” kata Dwityo.

Jika tidak ada recoverynya, lanjut Dwityo, dirinya akan meneruskan secara perdata. Sedangkan pidananya itu urusan polisi dan kejaksaan, serta KPK. Pihaknya tidak mengurusi hal itu.

“PSI berusaha menjaga supaya dana Pemda tidak disalahgunakan secara perdata. Kita akan recovery secara perdata dan pelajari perjanjiannya,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini