Beranda Peristiwa Tuntut UMK 2019 Naik 19,17 Persen, Buruh Kecewa Dicueki Gubernur Banten

Tuntut UMK 2019 Naik 19,17 Persen, Buruh Kecewa Dicueki Gubernur Banten

Foto istimewa

SERANG – Ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa kecewa. Ini lantaran Gubernur Banten, Wahidin Halim tak bersedia menemui para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 sebesar 19,17 persen.

Massa buruh dari berbagai aliansi di Banten yang sempat menutup jalan arteri Serang-Jakarta. Buruh baru bubar sekitar pukul 19.30 WIB. Jalan arteri khususnya di kawasan lampu merah Parung kembali dibuka. Jalan yang sempat lumpuh kembali dibuka untuk warga.

Dalam tuntutannya, perwakilan buruh Dedi Sudrajat mendesak agar gubernur Banten menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) buruh sebesar 19,17 persen di wilayah kabupaten dan kota. Buruh juga meminta gubernur untuk menemui perwakilan buruh sebelum penetapan UMK pada Rabu (21/11/2018).

“Kita meminta kenaikan 19,17 persen untuk UMK, kita belum mendapatkan hasil yang memuaskan, setelah ini kita akan menentukan sikap kembali,” kata Dedi dikutip dari detik.com.

Menurutnya, para buruh merasa kecewa karena aspirasi mereka tidak didengarkan oleh gubernur.

“Kita sudah menghubungi ajudan gubernur dan alasannya sedang di luar kota,” ujarnya.

Ribuan massa buruh berbagai aliansi se-Banten ini awalnya akan melakukan aksi di depan rumah dinas gubernur. Namun, massa yang datang dari arah Tangerang langsung dihadang oleh pihak kepolisian pada pukul 16.00 WIB.

Buruh kemudian memblokade jalan arteri Serang-Jakarta sampai membuat jalan ini lumpuh total ke arah kawasan Ciruas sejauh 6 kilometer. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini