Beranda Peristiwa Tuntut Peluang Kerja di Unit 9 & 10 PLTU Suralaya, Warga Mengadu...

Tuntut Peluang Kerja di Unit 9 & 10 PLTU Suralaya, Warga Mengadu ke DPRD

Hearing antara Komisi II dan IV DPRD Cilegon bersama warga Suralaya dan Manajemen PT Indo Raya Tenaga. (Gilang)

CILEGON – Puluhan warga perwakilan dari sejumlah lingkungan di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak mengadukan persoalan peluang dan kesempatan bekerja mereka di proyek pembangunan Unit 9 dan 10 PLTU Suralaya ke DPRD Cilegon, Senin (8/11/2021).

PT Indo Raya Tenaga (IRT) selaku perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut dituding kurang peduli dan mengakomodir kepentingan masyarakat setempat.

“Kami ingin perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal, dan memperhatikan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan itu sendiri,” ungkap Yudi, salah seorang warga saat hearing gabungan bersama Komisi II dan IV DPRD Cilegon bersama PT IRT dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, Senin (8/11/2021).

Selain kesempatan kerja, warga juga menyoal minimnya upah yang dibayarkan dan sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) dari Kemenakertrans yang disyaratkan oleh sejumlah perusahaan sub kontraktor di bawah kendali PT IRT.

“Kalau PT IRT memahami undang-undang, tentu tidak akan terjadi gejolak seperti ini. Apalagi jelas, dalam pembuatan Amdal itu kan diatur pada saat konstruksi bahwa akan melibatkan sekian persen tenaga kerja lokal atas dampak positif dan negatifnya. Inilah yang sering dilanggar perusahaan. Makanya kami menyarankan kepada Disnaker untuk menyetop dulu aktivitas di sana sebelum tuntutan warga ini dipenuhi,” kata Anggota Komisi II DPRD Cilegon, Masduki.

Tak pelak, situasi hearing semakin memanas setelah wakil rakyat dan warga mengetahui bahwa perekrutan tenaga kerja oleh PT IRT melalui PT Doosan Heavy Industries dan PT Koin Konstruksi selama ini tanpa melibatkan Disnaker Cilegon.

“Idealnya rekrutmen itu ada di kami, karena kami juga membutuhkan data base, berapa sih yang direkrut, apa saja jenis pekerjaannya. Berdasarkan data yang kami peroleh, jumlah tenaga kerja lokal yang sudah direkrut oleh PT IRT, Doosan dan Koin yakni sebesar 28 persen atau 564 orang. Sementara yang non lokal sebanyak 72 persen atau 1.462 orang,” papar Kepala Disnaker Cilegon, Soeparman.

Menurut Soeparman, Kota Cilegon tercatat sebagai daerah peringkat kedua pengangguran terbesar di Banten, dengan jumlah pengangguran sekitar 24 ribu lebih atau sekitar 12,68 persen. “Ini sangat miris, dan harus kita pikirkan, mengingat angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun,” jelasnya.

Sementara itu Deputi General Manager PT IRT, Kardi beralasan bahwa pihaknya selama ini sudah menerapkan kebijakan yang mengikat bersama kontraktor utama perusahaan dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja.

“Dalam kebijakan itu, maincon dan subcon harus mempekerjakan minimal 30 persen tenaga kerja lokal. Kaitan hal itu, maka kami minta setiap kontrak, 30 persen itu wajib. Kalau tidak sampai itu, berarti ada masalah. Dan kami lakukan monitoring terus. Setelah kami telusuri salah satu faktor kenapa belum terserap 30 persen ini adalah karena upah yang di bawah UMK, makanya nanti kami akan undang Disnaker untuk mensosialisakan hal itu ke subcon,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini