Beranda Peristiwa Tuntut Kenaikan UMK 2022, Buruh Geruduk Pemkab Lebak

Tuntut Kenaikan UMK 2022, Buruh Geruduk Pemkab Lebak

Buruh di Kabupaten Lebak unjuk rasa kenaikan UMK 2022 di Kantor Bupati Lebak - (Andi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Kabupaten Lebak menggelar demo di depan gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Aksi demo guna menyampaikan aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Jumat (26/11/2021).

Koordinator aksi buruh, Sidik Uwen sekaligus Ketua DPC SPNI Lebak dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini untuk menyampaikan tuntutan menaikkan UMK di Lebak.

“UMK harus 13,50 persen, tidak berlaku lagi upah yang hanya sebesar 0,80 persen,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa hak para buruh belum terpenuhi di Kabupaten Lebak. Maka dari itu aksi ini digelar untuk memenuhi kesejahteraan buruh.

“Secara kesejahteraannya secara realita kita telah dijajah. Hak kita sebagai buruh terabaikan,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa UMK harus dinaikkan guna meningkatkan hak dan kesejahteraan buruh.

Puluhan buruh juga yang datang dengan menggunakan sepeda motor berbondong mendatangi Pemkab Lebak.

Para buruh sebelumnya sudah melakukan rapat pleno di Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Lebak, tetapi belum ada kesepakatan bersama pada saat itu. (Mg-And/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini