
CILEGON – Puluhan warga nelayan bersama organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/3/2020).
Dalam aksinya para nelayan menuntut keadilan kepada salah seorang bernama Perana Yoga yang saat ini tersangkut masalah hukum.
Massa menuntut pemerintah membebaskan Perana Yoga yang dianggap tidak bersalah saat ditangkap Polairud Polda Banten usai kejadian 3 orang WNA China yang hilang 2019 lalu di perairan Pulau Sangiang.
Perana Yoga yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Cilegon ditangkap polisi lantaran tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP setempat saat ada kejadian 3 Warga Negara Asing (WNA) China yang tenggelam.
“Melanggarnya tidak punya SPB itu, karena emang diwajibkan, tapi dimana kita ngurusnya karena di Kota Cilegon tidak ada Syahbandar Perikanan untuk menerbitkan SIB atau SPB,” ujar Nurdin orangtua Perana Yoga kepada wartawan.
Nurdin menjelaskan, selain menuntut anaknya untuk dibebaskan dari jeratan hukum, ia juga meminta pihak terkait untuk tidak membuat bingung nelayan yang hendak mencari nafkah di lautan.
“Tuntutannya itu SIB/SPB, jadi nelayan itu wajib mengurus SIB kalau mau melaut. Tapi nyatanya kemana kita mengurusnya, di Kota Cilegon ini tidak ada yang menerbitkan, baik itu Syahbandar Perikanan ataupun KSOP itu tidak ada, tapi kita diwajibkan. Itu yang bikin kita heran dan bingung. Akhirnya ada kejadian begini anak saya yang jadi korban,” jelasnya.
“Saya minta anak saya dibebaskan, saya yakin 100 persen anak saya tidak bersalah. Walaupun bersalah mungkin ada poin-poinnya dimana letak SIB-nya yang harus dipatuhi, karena nelayan juga dibingungkan,” imbuhnya.
Dalam aksi ini, puluhan nelayan turut membuat pertunjukan drama teater yang menggambarkan keadaan nelayan di Cilegon yang tertindas oleh kepentingan segelintir orang.
Selain itu juga, berbagai poster mempertanyakan kehadiran anggota dewan pun dibentangkan oleh peserta aksi.
(Man/Red)