Beranda Peristiwa Tuntut Keadilan, Mahasiswa dan Warga Terate Galang Dana Untuk 3 Nelayan Terduga...

Tuntut Keadilan, Mahasiswa dan Warga Terate Galang Dana Untuk 3 Nelayan Terduga Penyelundup Baby Lobster

Caption: Aksi Solidaritas dan Penggalangan Dana bagi Tiga Nelayan Korban Dugaan Penyelundupan Baby Lobster, Kamis (10/6/2021). (Foto: Nindia/Bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Sejumlah mahasiswa bersama masyarakat Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melakukan aksi solidaritas di Jalan Raya Serdang-Bojonegara pada Kamis (10/6/2021). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan bagi ketiga nelayan yang menjadi korban dugaan kasus penyelundupan Bayi Lobster.

Aksi solidaritas yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di Serang dan masyarakat Desa Terate tersebut juga diikuti kegiatan penggalangan dana untuk ketiga nelayan itu.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kramatwatu, Muhammad Iqbal Elbetan mengatakan tujuan dari aksi ini adalah menuntut keadilan untuk ketiga nelayan yang tidak mengetahui apapun terkait isi dalam 38 boks itu.

“Tujuannya adalah salah satunya menuntut untuk tiga nelayan yang tidak bersalah itu untuk dibebaskan karena jalur yang sudah kita tempuh sangat banyak termasuk kita sudah sepakat menunjuk kuasa hukum. Karena pada dasarnya mereka ini adalah nelayan tidak mampu, jangankan untuk berbisnis Rp33 miliar, untuk makan sehari-hari pun mereka kesusahan,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Kamis (10/6/2021).

Dikatakan Iqbal, dalam kronologi penangkapan itu terdapat enam orang di dalam kapal namun hanya ketiga nelayan Desa Terate yang ditangkap sementara itu tidak ada penangkapan untuk tiga orang penumpang yang membawa barang tersebut.

“Dalam kronologi ada enam orang di dalam kapal, tiga orang yang melakukan transaksi dan tiga orangnya adalah nelayan kecil di Desa Terate. Pengakuan dari tiga orang yang mempunyai barang tersebut mengaku bahwa itu hanya baju-baju dan juga ikan asin. Tetapi saat diperiksa Polairud Lampung ternyata di dalamnya ada baby lobster yang nilainya Rp33 miliar,” jelasnya.

Atas kejadian itu, adapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan pada aksi diantaranya adalah untuk para penegak hukum dapat menindak ketiga orang penumpang yang membawa bayi lobster tersebut.

“Yang kita mau adalah menuntut tiga orang lainnya untuk ditangkap karena mereka juga aktor. Ini yang sedang kita suarakan selain menuntut untuk membebaskan tiga orang nelayan yang tidak bersalah, kita juga ingin bersuara bahwa tiga orang pemilik ini juga harus ditangkap dan dalangnya pun harus ditangkap,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang nelayan asal Desa Terate, Kabupaten Serang ditangkap oleh Polair Polda Lampung di Sungai Muara Penet, Kecamatan Labuan Maringgai, Lampung Timur pada Kamis (6/5/2021). Mereka diduga melakukan penyelundupan bayi lobster dalam 38 boks yang ditaksir nilainya Rp 33 miliar.

38 boks tersebut dibawa oleh tiga penumpang yang meminta untuk di antar ke Lampung oleh tiga nelayan itu.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini