SERANG – Para pedagang yang selama ini berjualan di lingkar luar Pasar Induk Rau, terutama di atas saluran irigasi, mengaku siap direlokasi demi mendukung program penataan pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Namun, mereka menuntut agar relokasi dilakukan dengan memperhatikan kelayakan dan aksesibilitas lokasi baru.
“Prinsipnya para pedagang sadar bahwa posisi mereka sekarang melanggar aturan. Tapi yang menjadi persoalan utama adalah akses ke dalam pasar,” ujar Habib, perwakilan pedagang yang juga pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Serang, Jumat (11/7/2025).
Habib mengatakan, rencana relokasi para pedagang dijadwalkan pada 29 Juli 2025. Namun, proses itu masih menunggu kesiapan pengelola Pasar Induk Rau, yakni PT Pesona Banten Persada, khususnya dalam penyediaan akses yang memadai bagi pedagang maupun pengunjung.
“Permasalahan bukan pada relokasinya, tapi akses masuk ke dalam pasar yang selama ini tidak terawat. Akses di lantai satu bahkan belum pernah tersentuh perbaikan,” katanya.
Menurut Habib, buruknya akses di dalam pasar menjadi alasan utama mengapa para pedagang kerap kembali berjualan di luar.
Ia mengingatkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017, ketika pedagang memilih kembali ke area luar karena minimnya pengunjung di dalam pasar.
“Kondisi akses saat ini sangat memprihatinkan. Tangga licin, eskalator tidak berfungsi, dan tidak layak untuk dilalui terutama oleh lansia atau untuk aktivitas bongkar muat barang,” ujarnya.
Habib menilai, minimnya perhatian terhadap fasilitas akses tersebut terjadi sejak pengelolaan pasar diserahkan kepada pihak ketiga.
Menurutnya, jika pengelolaan tetap berada di tangan pemerintah, aspek sosial masyarakat akan lebih diprioritaskan dibanding orientasi bisnis semata.
“Kami meminta Pemerintah Kota Serang untuk mengambil sikap tegas, setidaknya mengembalikan fungsi akses ke kondisi layak seperti semula. Karena saat ini akses tersebut nyaris tidak berfungsi sama sekali,” ujar Habib.
Para pedagang berharap, sebelum relokasi dilakukan, pemerintah bersama pengelola pasar dapat memastikan seluruh fasilitas pendukung, khususnya akses jalan, dapat digunakan dengan aman dan nyaman.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd