Beranda Hukum Tuntaskan Kasus Makar, IPW Desak Polri Tangkap Eks Kapolda Metro Jaya

Tuntaskan Kasus Makar, IPW Desak Polri Tangkap Eks Kapolda Metro Jaya

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGSEL – Kasus makar yang belakangan terjadi pada elit-elit politik dan para purnawirawan semakin memperkeruh kondisi bangsa. Disamping memberi contoh yang buruk kepada generasi muda, hal itu juga menunjukkan mental para elit politik yang rapuh dan belum dewasa.

Oleh karena itu untuk menuntaskan kasus tersebut Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk segera menangkap mantan Kapolda Metro Jaya  Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar.

“IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham lika-liku proses penyidikan,” kata Ketua Predidium IPW Neta S Pane, Selasa (11/6/2019).

Selain Sofyan, IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Yacub. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.

“Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan,” terang Neta.

Meski demikian, Neta menambahkan, dalam menuntaskan kasus makar, menurutnya Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian tidak digerogoti atau direcoki dari dalam, terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.

“Artinya, setelah menjadikan Sofyan Yacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang ikut bersama Sofyan. Setelah itu Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Yacub,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jenderal purnawirawan asal Lampung yang juga mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Penetapan tersangka terhadap Sofyan Jacob dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana.

Argo membenarkan kabar yang menyatakan bahwa Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019) dikutip dari tribunnews.com. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini