
SERANG – Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, kepada perwakilan warga binaan pada Kamis (25/12/2025) di lingkungan rutan.
Rangga menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta patuh terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana. Selain itu, penerima remisi juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari enam warga binaan yang menerima remisi, tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara tiga orang lainnya mendapatkan pengurangan selama 30 hari atau satu bulan,” ujar Rangga dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu warga binaan penerima remisi, Andhika, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut. Ia menyebut, Remisi Khusus Natal 2025 merupakan kali ketiga dirinya mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Puji syukur, ini adalah kali ketiga saya mendapatkan remisi. Sebelumnya saya telah menerima remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa,” kata Andhika.
Menurut Andhika, total pengurangan masa pidana yang telah diterimanya mencapai enam bulan. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama satu tahun empat bulan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian Remisi Khusus Natal diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan secara konsisten serta mempersiapkan diri untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah masa pidana berakhir.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo