Beranda Pemerintahan Tunggu Pedoman ESDM, Tambang Rakyat di Lebak-Pandeglang Belum Dibuka

Tunggu Pedoman ESDM, Tambang Rakyat di Lebak-Pandeglang Belum Dibuka

Kepala DESDM Provinsi Banten Ari James Farady saat ditemui di DPRD Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga saat inu belum membuka proses perizinan pertambangan rakyat di 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Pemprov beralasan masih menunggu rampungnya pedoman teknis pengelolaan WPR sebelum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya masih menyusun pedoman bersama Kementerian ESDM. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2026.

“Pertambangan rakyat kita ada 11 blok. Sekarang kami fokus menyusun pedoman dan menyiapkan skema untuk masuk ke IPR,” kata Ari, Kamis (2/7/2026).

Ari menjelaskan, WPR di Banten mencakup tiga komoditas utama, yakni batu besi, pasir besi, dan emas. Seluruhnya tersebar di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Menurutnya, pedoman itu akan menjadi dasar utama pengelolaan tambang rakyat, termasuk mengatur tata kelola, aspek keselamatan kerja, hingga kelayakan lokasi tambang.

“Kami harus memastikan aspek keamanan dan keselamatan kerja penambang. Jangan sampai dibuka sebelum ada aturan jelas, padahal lokasinya rawan atau berbahaya,” ujarnya.

Pemprov Banten juga belum membuka mekanisme pendaftaran IPR kepada masyarakat selama pedoman belum selesai. Pembahasan lanjutan dengan Kementerian ESDM dijadwalkan berlangsung pada Juli ini.

Ari menegaskan, izin tambang rakyat nantinya hanya diprioritaskan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Syarat utamanya, calon pemegang izin wajib memiliki KTP setempat dan sudah menetap minimal 10 tahun.

“Yang bisa mengajukan izin tambang rakyat adalah warga sekitar lokasi tambang yang dibuktikan dengan KTP dan sudah tinggal minimal 10 tahun,” tegasnya.

Ia menambahkan, izin tambang rakyat untuk perorangan dibatasi maksimal lima hektare. Sementara koperasi bisa mengelola hingga 10 hektare.

Baca Juga :  Pemprov Sebut 68 Ribu Lebih Pelajar SMA/SMK/SKh di Banten Dapat Manfaat Sekolah Gratis

Meski keputusan menteri tentang penetapan WPR di Banten sudah terbit, implementasi IPR tetap menunggu pedoman teknis selesai. Dasar hukum soal iuran pertambangan rakyat juga sudah masuk dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, Pemprov belum pernah menginstruksikan masyarakat untuk membentuk koperasi atau badan usaha sebagai syarat pengelolaan WPR.

Menurut Andra, informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, soal dorongan pembentukan koperasi sebelum aturan resmi terbit tidak berasal dari pemerintah.

“Pemprov Banten belum pernah mengimbau masyarakat membentuk badan usaha untuk pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM terbit,” kata Andra.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar hukum jelas. Menurutnya, isu yang tidak valid berpotensi memicu keresahan dan mengganggu stabilitas di kawasan pertambangan.

Andra menegaskan, tujuan utama kebijakan tambang rakyat adalah memberi akses ekonomi yang adil bagi masyarakat sekitar tambang, bukan membuka ruang bagi pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

“Yang diinginkan masyarakat sekitar tambang bukan kaya mendadak, tetapi memiliki mata pencaharian yang stabil dari sumber daya alam di wilayahnya,” ujarnya.

Pemprov Banten juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga mendorong pembentukan koperasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

Bahkan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan desk khusus sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan WPR.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd