TANGSEL — Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuat resah setelah mendapati tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tiba-tiba muncul dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2026. Keluhan ini pun viral di media sosial.
Salah satu warga melalui akun Threads @siuban mengaku kaget lantaran dalam SPPT miliknya tercantum tunggakan pajak hingga lima tahun, bahkan untuk periode lama seperti tahun 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010. Padahal, ia mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban tersebut dan memiliki bukti pembayaran.
“Setelah saya cek dengan tetangga, mereka juga mengalami hal yang sama. Rata-rata muncul tunggakan lima tahun ke belakang,” tulisnya.
Fenomena ini memicu keresahan, terlebih karena tidak hanya dialami satu orang, melainkan juga warga lain di lingkungan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Rahayu Sayekti, menegaskan bahwa SPPT bukanlah surat penagihan, melainkan hanya pemberitahuan besaran pajak terutang.
“SPPT adalah surat pemberitahuan, bukan surat penagihan,” tegas Rahayu.
Ia menjelaskan, munculnya catatan piutang lama dalam SPPT 2026 berkaitan dengan proses pengalihan pengelolaan data PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak 2014. Dalam proses tersebut, data tunggakan lama tetap tersimpan dalam sistem hingga ada pembayaran atau penghapusan sesuai ketentuan.
“Secara administratif, data piutang lama memang masih tercatat dalam basis data,” jelasnya.
Rahayu memastikan, pengelolaan pajak dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pendataan objek pajak, pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang.
Meski demikian, Bapenda membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa sudah melunasi pajaknya namun masih tercatat memiliki tunggakan. Warga diminta segera menyampaikan bukti pembayaran agar bisa diverifikasi.
“Silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp resmi Bapenda agar kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Adapun layanan pengaduan dapat diakses melalui nomor 0877-2105-3000 atau 0878-3548-4000.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi data perpajakan agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
