Beranda Hukum Tunawisma Pemerkosa Bocah Pemulung di Serang Divonis 15 Tahun Penjara

Tunawisma Pemerkosa Bocah Pemulung di Serang Divonis 15 Tahun Penjara

Fader saat menjalani persidangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Fader Sihombing (42). Dia merupakan tunawisma di Kota Serang yang jadi terdakwa pemerkosaan bocah pemulung berusia 11 tahun pada September 2024 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin Mochamad Arief Adikusumo itu menyatakan Fader bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fader Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi putusan PN Serang nomor 946/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (7/3/2025).

Vonis itu dibacakan pada Selasa (4/3/2025) lalu di PN Serang. Dalam pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Fader meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan secara psikis dan fisik berkepanjangan kepada korban dan keluarganya. Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Fader.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tulis putusan.

Diketahui sebelumnya perbuatan Fader dilakukan pada 22 September 2024 lalu. Saat itu korban yang baru pulang sekolah sedang memulung barang rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang.

Saat sedang beristirahat di sekitar RS Sari Asih, Fader menghampiri korban dan mengajaknya berbincang. Fader lalu mengajak korban untuk makan dan mengimingi uang jika korban mau ikut dengannya.

Fader lalu memperkosa korban di dekat rel kereta api di jalan Kemang Pusri. Korban sempat menolak tapi kemudian ditarik, dipukul, dan dibanting oleh Fader. Bahkan Fader juga mengancam membunuh korban.

Fader lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian dan korban pulang ke rumah tanpa menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ia baru bercerita setelah mengeluh sakit di salah satu bagian badannya.

Baca Juga :  Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polres Serang Kota Dites Urine

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News