PANDEGLANG — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang menjadi saksi pengemudi ojek pangkalan bernama Al Amin menggugat negara. Sidang gugatan itu bermula dari jalan rusak yang menyebabkan nyawa warga, pengguna jasa ojek, melayang akibat jalan rusak.
Al Amin, seorang pengemudi ojek dari Pandeglang, bukanlah orang yang akrab dengan ruang sidang. Hidupnya sehari-hari dihabiskan di jalan: antara rumah dan pangkalan. menunggu penumpang, mengantar warga, dan menembus jalanan kampung yang tak selalu ramah bagi pengendara.
Namun pada Selasa (10/3/2026), ia berdiri sebagai penggugat dalam perkara perdata bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang. Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, hingga seorang pengemudi ambulans roda empat.
Bagi Al Amin, melalui pengacaranya, perkara ini bukan sekadar proses hukum. Ia menilai ada kelalaian negara dalam menjaga jalan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat.
Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan itu sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kondisi infrastruktur yang membahayakan pengguna.
“Gugatan ini merupakan upaya menagih tanggung jawab negara. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara jalan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, kecelakaan yang menimpa kliennya diduga kuat dipicu kondisi jalan rusak. Bagi pengendara roda dua, lubang dan kerusakan aspal bukan sekadar gangguan kecil—ia bisa menjadi jebakan yang berujung kecelakaan.
Sidang perdana yang digelar pukul 09.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan awal berkas para pihak. Para tergugat hadir melalui kuasa hukum. Gubernur Banten diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi, sementara pihak Bupati Pandeglang diwakili oleh Dinas PUPR serta Dinas Perhubungan.
Ruang sidang, jarak antara kekuasaan dan warga
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara perdata wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pihak prinsipal seharusnya hadir langsung dalam proses tersebut.
Karena itu, pihak penggugat meminta agar Gubernur Banten maupun Bupati Pandeglang hadir langsung dalam proses mediasi.
“Penggugat ini hanya seorang tukang ojek, masyarakat kecil dari Banten yang sedang menuntut haknya. Karena itu kami berharap para prinsipal bisa hadir langsung dalam proses mediasi,” kata Elang.
Namun dalam sidang perdana itu para prinsipal tidak hadir. Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang proses mediasi pada 31 Maret 2026.
Di luar ruang sidang, persoalan jalan rusak sebenarnya bukan cerita baru di banyak daerah. Lubang-lubang di aspal sering kali menjadi bagian dari keseharian pengendara. Mereka menghindar, memperlambat laju, atau sekadar pasrah.
Tukang ojek bersuara
Melalui gugatan tersebut, pihak penggugat berharap pemerintah daerah—terutama Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR—dapat lebih serius memastikan jalan berada dalam kondisi aman dan layak dilalui masyarakat.
“Harapannya, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban karena jalan rusak maupun kelalaian penyelenggara jalan,” ujar Elang.
Bagi Al Amin, jalan bukan sekadar infrastruktur. Jalan adalah ruang hidupnya. Di situlah ia mencari nafkah setiap hari. Dan ketika jalan itu justru membawa petaka, ia memilih satu jalan lain: mengetuk pintu pengadilan, menagih tanggung jawab negara.
Penulis: Memed
Editor: Ibnu Rushd
