Beranda Ramadan Tujuan Penetapan Hutan Adat Diklaim Jamin Ruang Hidup masyarakat

Tujuan Penetapan Hutan Adat Diklaim Jamin Ruang Hidup masyarakat

Masyarakat Baduy Dalam berjalan menyusuri hutan. (Mir/BantenNews.co.id)

LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menghadiri sekaligus membuka Entri Meeting Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (29/8/2022).

Verifikasi usulan hutan adat yang tengah dibahas yaitu penetapan hutan adat Kasepuhan Cisitu, Cisungsang dan Kasepuhan Cibedug dengan total luas 7493 Ha.

Acara dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK Muhamad Said, Assisten Daerah I Alkadri serta Para OPD Terkait dan tokoh kasepuhan masyarakat adat terkait.

Mengawali sambutannya, Wabup mengapresiasi kementrian KLHK yang telah mengakomodir dan merespons usulan dari masyarakat kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak terkait pengakuan hutan adat oleh masyarakat kasepuhan.

“Selama ini masyarakat adat kasepuhan dalam pemanfaatan lahan sering bermasalah dengan pihak taman nasional, dimana masyarakat kasepuhan kerap kali bercocok tanam dilahan taman nasional, tentunya ini menjadi polemik tersendiri, dan melalui penetapan hutan adat kasepuhan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Wabup dalam keterangannya.

Wabup juga berpesan kepada kasepuhan adat yang telah mendapatkan penetapan hutan adatnya, agar lahan adat tersebut dapat dimanfaatkan, dirawat dan dijaga untuk kebermanfaatan masyarakat adat itu sendiri yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Ketika telah ditetapkan menjadi hutan adat, kasepuhan memiliki kewajiban bagaimaana memelihara hutan itu, sehingga hutan itu bermanfaat bagi masyarakat yang ada disekitarnya” Pungkas Wabup.

Sementara itu Direktur Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Muhamad Said mengatakan tujuan penetapan hutan adat ini untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat dan melestarikan ekosistem hutan serta perlindungan kearifan lokal dan yang paling penting menurut Direktur PKTHA KLHK penetapan ini dapat menjadi sosulusi konflik agraria antara masyarakat adat dengan pihak lain dalam kawasan tersebut.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini