Beranda Uncategorized Tudingan Paslon Nomor 3, Begini Kata Panwaslu Kota Serang

Tudingan Paslon Nomor 3, Begini Kata Panwaslu Kota Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Walikota Serang, Tb Haerul Jaman dianggap tidak memenuhi syarat formil materil, sehingga dinyatakan dalam rapat pleno Panwaslu Kota Serang tidak dapat ditindaklanjuti.

Demikian diungkapkan oleh Divisi Penindakkan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, Faridi kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Senin (23/7/2018).

“Yang kami terima saat itu adalah surat laporan saja, belum ada bukti rekaman serta saksi. Jadi kami pleno dan memutuskan laporan tidak ditindaklanjuti,” jelas Faridi.

Menurutnya, saat ini pihaknya tidak menutup seluruh laporan, hanya beberapa saja yang terkait penghitungan suara, namun jika ada laporan pelanggaran tetap akan diterima akan tetapi ditelaah terlebih dahulu, apakah sudah kedaluwarsa atau tidak laporan tersebut.

“Untuk laporan administratif pelanggaran pilkada memang sudah lewat masanya,” lanjutnya.

Sempat terjadi salah komunikasi antara komisioner dengan staf Panwaslu Kota Serang, sehingga surat pemanggilan bagi Jaman terlayangkan. “Tapi sekarang sedang kami buat surat klarifikasinya. Intinya tidak ada pemanggilan bagi Jaman selaku Wali Kota Serang, karena laporan tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan juga tidak dapat menanggapi permohonan dari Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 terkait rekomendasi adanya pelanggaran kampanye yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami bukan eksekutor, dan tidak bisa memberikan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

Faridi mengungkapkan, laporan dari Timses Paslon Nomor 3, Syafrudin-Subadri Usuludin sudah banyak yang masuk dengan rentang waktu sejak Maret hingga Juli, namun tidak ada yang ditindaklanjuti dikarenakan secara syarat formil materil masih belum memenuhi unsur pelanggarannya. “Banyak buktinya yang belum terlampirkan,” ujarnya.

Sedangkan secara keseluruhan, Panwaslu Kota Serang telah membuat dua rekomendasi yang berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis, yaitu untuk Lurah Priyayi dan Lurah Cilaku.

“Untuk Lurah Priyayi itu sudah mendapatkan teguran dari pak Wali, sedangkan Lurah Cilaku sudah digantikan dari jabatannya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Serang, Ikhwan Subhi menyatakan sedianya Jaman akan menghadiri panggilan dari panwaslu tersebut, namun dikarenakan ada acara ke luar kota, jadi meminta diundur pada Selasa (24/7/2018) hari ini. “Pak Jaman komitmen untuk taat hukum,” terangnya.

Sedangkan terkait materi pelaporan, Ikhwan mengatakan, posisi Jaman sendiri saat itu hanya menjawab pertanyaan dari wartawan, bukan dalam rangka melakukan konferensi pers tentang hasil pilkada. “Jadi tidak direncanakan, mengalir saja sesuai pertanyaan dari wartawan,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 1, Dedy Yulfris menegaskan, panwaslu seharusnya tidak lagi menerima laporan dikarenakan sudah melewati batas penghitungan suara. “Jadi kalau mengacu kepada Peraturan Bawaslu, seharusnya tidak ada lagi laporan yang diterima,” ungkapnya.

Sedangkan terkait laporan yang mengaitkan Jaman sebagai walikota, Dedy menegaskan bahwa belum melihat bukti rekaman yang dimaksud. Namun dari penjelasan yang didapatkan, dan berdasarkan pemberitaan dari media, Jaman mengatakan bahwa memberi pernyataan sebagai kader Golkar.

“Kan juga tidak ada logo Kota Serangnya. Kalau rekaman, kami mau lihat, apa dipotong-potong, atau sudah diedit. Bentuknya mp3 atau video, kami belum tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum paslon nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin melaporkan, adanya dugaan pelanggaran kampanye dikarenakan, Walikota Serang Tb. Haerul Jaman yang merupakan suami dari Vera, tertangkap kamera sedang melakukan klarifikasi terkait laporan yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor 1 tentang dugaan politik uang.

“Ini memang jalan dari Tuhan, kemarin kami mencari bukti kuat terkait adanya dugaan TSM, dan akhirnya kami mendapatkan pernyataan pak Jaman yang menggunakan pakaian dinas yang walaupun tidak berlogo Kota Serang, melakukan klarifikasi terkait dugaan money politic dengan menyebut kata pengganti ‘kami’,” ujar Ketua Tim kuasa hukum Paslon 3, Agus Setiawan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ