Beranda Pemerintahan Tuding Mutasi Sekretaris DPRD Langgar Konstitusi, Kebijakan Walikota Cilegon Disorot Parlemen

Tuding Mutasi Sekretaris DPRD Langgar Konstitusi, Kebijakan Walikota Cilegon Disorot Parlemen

Ruang Sekretaris DPRD Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Agenda mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada Jabatan Tinggi Pratama (JPT) oleh Pemkot Cilegon terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Cilegon, Bambang Hario Bintan pada Selasa (6/6/2023) pagi ini menuai protes di kalangan parlemen.

Proses mutasi yang dilakukan terhadap Bambang Hario Bintang dituding telah melanggar konstitusi yang dituangkan dalam pasal 205 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Lembaga DPRD ini bukan dinas, keberadaannya berbeda dengan OPD-OPD yang lain. Sudah diatur Undang-undang itu, maka sudah jelas semua kalau keberadaan Sekwan itu harus melalui persetujuan dari Pimpinan DPRD (Isro Mi’raj). Apalagi saya juga dapat info kalau Pimpinan sudah bersurat (ke Walikota Cilegon) sebelum beliau berangkat haji, agar Sekwan tidak dimutasi. Coba sih dibangun etika dan pengelolaan yang baik di pemerintahannya. Masak Pimpinannya lagi haji, Sekretarisnya diambil, jangan-jangan ini sengaja diniatkan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Cilegon, Baihaki Sulaiman kepada BantenNews.co.id.

Dalam penjelasan ayat dua (2) terhadap pasal perundang-undangan tersebut di atas, diterangkan bahwa mekanisme pengusulan dan pengangkatannya sebagai Sekwan, Walikota mengajukan tiga (3) orang calon kepada Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman.

“Jadi masak lembaga non departemen saja yang diperhatikan (Rekomendasi KASN terhadap usulan mutasi, rotasi dan promosi ASN), tapi Undang-undang ini diabaikan. Masak Undang-undang kalah dengan rekomendasi KASN sebagai salah satu konsiderannya. Makanya untuk sementara kami masih mempelajari persoalan ini sebelum mengambil langkah dan tindak lanjut,” jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Senada dikatakan Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh. Secara tegas ia menyatakan menolak hasil mutasi dan rotasi terhadap Sekwan yang telah dilakukan eksekutif melalui kebijakan Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

“Karena sudah jelas, mutasi Sekwan itu kan harus seizin dan persetujuan Pimpinan DPRD, sementara dalam hal ini Ketua DPRD kami sedang mejalankan ibadah haji. Harusnya eksekutif tidak gegabah dengan mengambil keputusan sepihak mengingat jabatan Sekwan ini merupakan Sekretaris bukan anggota dalam beberapa AKD (Alat Kelengkapan DPRD), terlebih kami sangat membutuhkan sosok Bambang Bintan ini, orang yang mengerti dengan hukum,” ujar Rahmatulloh.

Untuk diketahui, Bambang Hario Bintan telah menjalani proses pengambilan sumpah jabatan barunya sebagai Staf Ahli Walikota Cilegon Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Sosial. Sebagai gantinya, Walikota Cilegon mempercayakannya jabatan Sekwan tersebut kepada Tb Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“Intinya mutasi rotasi khususnya pada jabatan Sekwan ini tidak bisa dilakukan atas ego yang tidak jelas. Karena kepentingan dan urgensinya apa kalau Sekwan hanya ditempatkan di jabatan sebagai Staf Ahli,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Cilegon terkait dengan persoalan tersebut, wartawan tengah berupaya mengkonfirmasi.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini