Beranda Pemerintahan Truk Tambang Parkir di Bahu Jalan Cikande–Rangkasbitung Ditertibkan Polisi

Truk Tambang Parkir di Bahu Jalan Cikande–Rangkasbitung Ditertibkan Polisi

Lalu lintas truk tambang. (Ist)

SERANG – Keberadaan dump truk yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditertibkan personel Polsek Jawilan, Sabtu, 19 September 2026. Penertiban dilakukan karena kendaraan bertonase besar yang berhenti di bahu jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.

“Kami mengingatkan para pengemudi kendaraan angkutan tanah dan pasir agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Kami arahkan ke kantong parkir karena keberadaan truk di bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Erwan.

Penertiban menyasar sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, terutama wilayah Desa Kareo dan Desa Parakan. Polisi mengarahkan kendaraan angkutan hasil tambang yang ditemukan berhenti di bahu jalan ke kantong parkir yang telah tersedia.

Selain menertibkan parkir, petugas mengingatkan pengemudi agar mematuhi ketentuan waktu operasional kendaraan angkutan yang telah ditetapkan pemerintah. Polisi meminta pengemudi tidak menjalankan kendaraan sebelum waktu operasional yang diperbolehkan.

“Kami meminta seluruh pengemudi mematuhi ketentuan jam operasional. Jangan bergerak sebelum waktu yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi yang paling utama untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, polisi mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Para pengemudi diberikan pemahaman mengenai risiko parkir di badan jalan, termasuk potensi gangguan terhadap pengguna jalan lain.

Menurut Erwan, keberadaan kendaraan bertonase besar di bahu jalan perlu menjadi perhatian karena Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung merupakan jalur yang setiap hari dilalui masyarakat untuk berbagai aktivitas.

“Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kami mengajak pengusaha angkutan maupun pengemudi untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Peternak Kabupaten Serang Korupsi Bantuan Sapi

Polsek Jawilan memastikan patroli dan imbauan akan terus ditingkatkan untuk mencegah kendaraan angkutan memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir maupun tempat menunggu waktu operasional. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga arus lalu lintas di wilayah Jawilan tetap aman, tertib, dan lancar.

Tim Redaksi