Beranda Peristiwa Truk Pasir di Tangerang Kerap Timbulkan Kemacetan

Truk Pasir di Tangerang Kerap Timbulkan Kemacetan

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGERANG – Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dilakukan karena truk pasir dan tanah sering menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Bambang mengatakan, keberadaan truk, khususnya truk tanah dan pasir, di jalanan sering membuat arus lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Tangerang macet panjang. Beban yang dibawa membuat truk berjalan lambat. Masyarakat setempat juga mengeluhkan meningkatknya potensi kecelakaan yang melibatkan truk.

“Dari masyakarat dan fakta yang ada, kecelakaan cukup tragis ya. Contoh ada dua siswa yang meninggal di Jalan Raya Cisauk, Jalan Raya Legok. Dulunya kalau dia (warga) lewat nyaman, masyarakat bekerja pagi sore, tapi dengan adanya truk sangat berdampak negatif terhadap kelancaran dan keselamatan lalin di wilayah tersebut,” kata Bambang, Kamis (13/12/2018) dikutip kompas.com.

Perbub Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 itu akan diterapkan mulai Jumat besok. Dalam peraturan itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang mengangkut tanah dan pasir. Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis truk kontainer yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, maupun truk yang mengangkut bahan ekspor dan impor.

Beberapa ruas jalan yang diberlakukan aturan ini di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Bambang mengatakan, truk tanah dan pasir yang melintas juga kerah melebihi tonase yang ditetapkan, yaitu 8 ton per sumbunya. Hal itu mengakibatkan jalan jadi cepat rusak.

Bambang berharap agar pemilik truk mau bekerja sama untuk mematuhi aturan tersebut.

“Jadi usia jalan bergantung pada beban yang diterima dari angkutan atau kendaraan yang melintas. Jalan kabupaten itu 8 ton per sumbu, jadi ini lebih 8 ton sumbu akan mempercepat kerusakan yang usianya tiga tahun bisa tiga bulan,” kata Bambang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini