Beranda Pemerintahan Truk ODOL Kembali Disorot, Wabup Serang Minta Pengawasan 24 Jam

Truk ODOL Kembali Disorot, Wabup Serang Minta Pengawasan 24 Jam

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas menjawab pertanyaan wartawan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas meminta pengawasan terhadap angkutan barang, khususnya truk bermuatan berat, diperkuat selama 24 jam. Ia menilai kehadiran petugas di lapangan jauh lebih penting daripada sekadar membangun pos pengawasan.

Najib menyampaikan hal itu saat menanggapi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas pengawasan lalu lintas angkutan barang di Kabupaten Serang.

Menurutnya, pengawasan saat ini merupakan tanggung jawab bersama antara Polres, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Hasil rapat tersebut juga akan menjadi bahan laporan kepada Kapolda Banten.

“Kalau hasil rapat Forkopimda bulan lalu, ini memang kolaborasi Polres dan Dishub, baik Kabupaten maupun Provinsi. Ini menjadi masukan sekaligus akan kami sampaikan kepada Pak Kapolda bahwa semua pihak harus hadir di sana,” kata Najib, Selasa (21/7/2026).

Najib mengakui pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan personel. Namun, ia menegaskan kondisi itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pengawasan berjalan lemah.

“Kita memang memiliki keterbatasan personel, tapi itu bukan alasan untuk tidak hadir. Memang harus hadir. Yang kami akui, sampai sekarang pengawasan belum berjalan maksimal selama 24 jam,” tegasnya.

Saat ditanya soal perlunya membangun pos terpadu di lokasi pengawasan, Najib menilai hal yang paling dibutuhkan masyarakat bukan bangunan pos, melainkan kehadiran petugas yang aktif mengawasi arus angkutan barang.

“Prinsipnya bukan soal ada atau tidaknya pos. Yang paling dibutuhkan warga adalah kehadiran pengawas transportasi di lapangan,” ujarnya.

Selain meminta aparat memperkuat pengawasan, Najib juga mengingatkan para pengusaha angkutan agar mematuhi aturan operasional dan pembatasan muatan. Ia menilai lemahnya kepatuhan pelaku usaha membuat aturan yang telah diterbitkan pemerintah tidak berjalan efektif.

Baca Juga :  Pemkab Serang Sepakat Tutup Tempat Huburan Malam di JLS Secara Permanen

“Kesadaran para pengusaha juga sangat penting. Kalau mereka harus menjalankan dua rit sehari, ya harus dipatuhi. Jangan sampai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tidak berfungsi karena tidak dijalankan,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah