PANDEGLANG – Viral video truk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengangkut kayu di Kabupaten Pandeglang memicu peringatan keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
APDESI meminta seluruh Kepala Desa (Kades) tidak sembarangan mengoperasikan kendaraan Kopdes sebelum aturan pemanfaatannya berlaku.
Ketua APDESI Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin menegaskan, kendaraan operasional Kopdes Merah Putih belum boleh digunakan untuk berbagai kepentingan sebelum program resmi diluncurkan.
“Yang jelas sebelum launching, jangan dulu digunakan apa-apa,” tegas Cecep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Cecep menyampaikan pernyataan itu setelah video truk Kopdes milik Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibitung, viral di media sosial karena mengangkut kayu dalam jumlah besar pada malam hari.
Ia membenarkan kendaraan dalam video tersebut merupakan truk milik Kopdes Desa Kiarapayung.
Menurut Cecep, kendaraan operasional Kopdes hanya boleh menunjang kegiatan usaha koperasi yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Seharusnya mobil operasional itu digunakan sesuai dengan usulan di AD/ART. Kalau usahanya padi, ya gabah, beras, tabung gas, sesuai dengan aturan dan bidang usaha yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, penggunaan kendaraan di luar peruntukan berpotensi menimbulkan persoalan, apalagi program Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap awal pelaksanaan.
Karena itu, Cecep meminta seluruh pemerintah desa tidak mengulangi kejadian serupa.
“Saya mengingatkan, jangan sampai ada lagi desa-desa yang menggunakan mobil Kopdes ini untuk angkutan sembarangan,” tegasnya.
Cecep menjelaskan kendaraan tersebut baru dapat menunjang aktivitas usaha koperasi setelah pemerintah meluncurkan program secara resmi dan memberlakukan aturan operasional.
Meski demikian, pengurus koperasi tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk batas kelayakan muatan kendaraan.
“Kalau sudah launching dan sudah dipersilakan untuk membawa angkutan anggota koperasi, ya harus dengan muatan yang layak,” katanya.
Ia mengaku, telah menyampaikan peringatan tersebut kepada kepala desa dan pengurus Kopdes saat kegiatan di Kodim. Menurutnya, kasus di Desa Kiarapayung harus menjadi pelajaran bagi seluruh desa di Pandeglang.
“Saya sudah memberikan warning dan pemaparan kepada teman-teman, khususnya ketua Kopdes dan para kepala desa, jangan sampai seperti yang sudah terjadi di Kecamatan Cibitung,” ujarnya.
Cecep juga menjelaskan distribusi kendaraan Kopdes berlangsung dalam lima gelombang. Pada tahap terakhir, pemerintah menyerahkan 20 unit truk kepada desa penerima.
Sebelumnya, video truk Kopdes Merah Putih yang membawa muatan kayu dalam jumlah besar di Kabupaten Pandeglang ramai beredar di media sosial dan memicu sorotan publik terkait kesesuaian penggunaan kendaraan operasional koperasi.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
