LEBAK – Truk material galian C masih bebas berkeliaran di Lebak, meski sudah ada aturan pembatasa jam operasional.
Menurut informasi yang didapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Dalam aturan itu disebutkan, truk hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan ancaman sanksi administratif dan denda hingga Rp24 juta bagi pelanggar.
Iman, salah seorang warga mengatakan, bahwa dirinya sangat merasa resah dengan banyaknya truk pasir dan tanah yang melintas pada siang hari.
“Masih banyak truk yang lewat, malah saat ini makin banyak. Padahal sudah ada SK Bupati, bahkan juga ada SK Gubernur yang melarang truk melintas saat siang hari,” kata Iman kepada awak media, Jumat (31/10/2025).
Ia mengungkapkan, apalagi di Jalan Nasional Rangkasbitung-Bogor, tepatnya di Tanjakan Bang Arum, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung. Jalur tersebut dikenal rawan karena memiliki turunan curam, kelokan tajam, dan melintasi rel kereta api aktif.
“Kawasan itu sering menjadi lokasi kecelakaan akibat rem blong dan kelebihan muatan (overload). Bahkan, warung saya pernah ketabrak truk, dan ada juga orang yang terlindas, saya jadi trauma kalau mendengar suara rem truk di perlintasan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, jadi terkesan percuma kalau aturan dibuat tapi tindakan tegas dan nyata. Soalnya masih banyak truk bandel yang beroperasi pada siang hari.
“Semoga saja pemerintah bisa bertindak tegas dan jangan dibiarkan truk-truk lewat jalur dalam kota,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
