Beranda Bisnis Truk Barang Dilarang Melintas Jelang dan Sesudah Lebaran

Truk Barang Dilarang Melintas Jelang dan Sesudah Lebaran

Ilustrasi - foto istimewa harianterbit.com

SERANG – Tiga hari sebelum hingga sesudah lebaran Kendaraan truk besar dilarang melintas baik di tol maupun di jalur arteri menuju Pelabuhan Merak, Banten. Hal ini dilakukan untuk memperlancar jalur mudik di Banten.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Herdi Jauhari mengatakan bahwa pelarangan kendaraan truk melintas di jalur arteri jelang mudik berdasarkan Permenhub Nomor 34/2018.

“Fokus mudik di Banten menurutnya ada di jalur arteri dan tol. Antisipasinya adalah bagaimana para pengendara agar cepat sampai ke pelabuhan dan masuk ke kapal untuk diseberangkan ke Sumatera,” kata Herdi, Rabu (30/5/2018).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Tri Juliyanto Djatiutomo menambahkan, dengan adanya kebijakan pemerintah menambah cuti bersama lebaran dari 11 hingg 19 Juni diharapkan pemudik dapat memanfaatkannya agar terhindar dari kepadatan di Pelabuhan Merak.

“Dengan libur panjang, kepadatan dapat terbagi sehingga lancar,” katanya.

Berdasarkan kebijakan teraebut juga bertambah waktu Operasi Ketupat menjadi 18 hari. Personil yang disiagakan sebanyak 1.775 ditambah 4000 personel gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini