Beranda Pemerintahan Triwulan III Pendapatan Pajak Reklame Pandeglang Masih Jauh dari Target

Triwulan III Pendapatan Pajak Reklame Pandeglang Masih Jauh dari Target

Kepala Bidang Penetapan pada BP2D Kabupaten Pandeglang Dede Maulana.

PANDEGLANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang mengungkap jika sejauh ini pendapatan pajak Kabupaten Pandeglang khususnya pajak reklame masih jauh dari target yang sudah ditetapkan. Hingga di triwulan III, pajak reklame baru mencapai sekitar 59,52 persen.

Kepala Bidang Penetapan pada BP2D Kabupaten Pandeglang, Dede Maulana menjelaskan, target pajak reklame di tahun 2023 sebesar Rp1.630.154.111 namun realisasinya baru mencapai Rp970.294.554 atau setara dengan 59,52 persen.

Ia mengakui jika realisasi pajak dari Januari hingga September tahun ini belum sesuai dengan harapan. Tetapi dirinya berharap di triwulan terakhir ini penyerapan pajak reklame dapat terealisasi di angka 75 persen.

“Untuk memaksimalkan target, tentu kita akan melakukan upaya-upaya pengawasan, penagihan secara paksa dan dan menggali potensi-potensi yang akan disesuaikan dengan data wajib pajak,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Untuk menggenjot pendapatan pajak khususnya di bagian reklame pihaknya akan melakukan beberapa cara seperti teguran, penagihan paksa hingga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menurunkan reklame yang belum melunasi pajak.

“Hal ini bertujuan agar capaian targetnya bisa melebihi target yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Menurut Dede, biaya pemasangan reklame sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan nilai jual objek reklame. Namun di lapangan ada saja wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya.

Maka dari itu, Dede berharap kerjasama dari para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu karena sangat berpengaruh pada pendapatan sektor pajak dan pembangunan daerah.

“Mengenai ketentuan biaya pemasangan reklame ini, sudah diatur pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan reklame sebagai dasar perhitungan pajak reklame,” jelasnya. (Med/Red)