Beranda Hukum Transfer Uang kepada Pihak Sekolah, Ombudsman Panggil Kepala Sekolah

Transfer Uang kepada Pihak Sekolah, Ombudsman Panggil Kepala Sekolah

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten tengah menelidiki kasus jual beli kursi siswa SMA/SMK di Banten dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Banten. Proses jual beli kursi untuk calon siswa menurut informasi yang diterima ada yang menggunakan jasa calo dan ada pula yang langsung ditransfer melalui rekening kepala sekolah.

Salah satu kasus yang tengah diselidiki Ombudsman RI Perwakilan Banten adalah terkait dugaan jual beli bangku sekolah, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten telah disetujui Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN Panongan Mahfudin M Ardi. Menurut Kepala Ombudman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan pada Jumat 5 Juli 2019 lalu.

“Beliau tidak bisa hadir, namun kami akan melakukan panggilan kedua secepatnya,” kata Bamabang melalui sambungan telpon,” Senin (08/7/2019).

Bambang menyebutkan, bahwa informasi mengenai adanya jual beli kursi siswa baru tersebut bukan hanya terjadi di Tangerang. Pihaknya mengaku meneriam informasi serupa hampir di semua wilayah Banten. “Informasinya kan sama, dari tahun ke tahun, kami akan pastikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya kasus jual beli kursi menyeruak setelah adanya laporan orang tua siswa yang mengaku mengirim sejumlah uang kepada pihak kepala sekolah. Dalam laporan tersebut calon wali siswa mengirim uang sebesar Rp 4 juta yang dikirim 28 Juni 2019, dua hari sebelum diumumkan hasil PPDB pada 30 Juni 2019.

Dikonfirmasi akan hal tersebut, kuasa hukum Mahfudin, A. Goni membenarkan kliennya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Menurutnya saat ini kondisi kesehatan kliennya sempat mengalami gangguan pada organ jantung.  “Kami bisa pertanggungjawaban melalui reka medis. Masa orang sehat dibilang sakit. Sama saja nyumpahi orang supaya sakit,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan mendatangi panggilan Ombudsman ketika kliennya sehat. “Jika sudah sehat pasti kami penuhi panggilan tersebut,” kata Goni.

Dugaan praktik jual beli bangku di sekolah kejuruan itu diungkap orang tua siswa yang membayar Rp 4 juta agar bisa bersekolah di SMKN Panongan.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli juga terjadi di tingkat sekolah dasar. Rumini, mantan guru honorer warga Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) juga dipecat dari SDN 02 Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren Tangsel. Musabab pemecatan guru honorer tersebut diduga karena pihak sekolah tidak terima dengan tindakan Rumini. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini