
KAB. SERANG – Kebakaran hebat melanda tempat pembuangan sampah (TPS) diduga ilegal di Kampung Paranje, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (28/8/2026) malam.
Informasi yang dihimpun, sekira pukul 17.30 WIB, warga mulai melihat tanda-tanda kebakaran berupa kepulan asap hitam pekat dari lokasi. Hingga pukul 18.30 WIB Kobaran api mulai terlihat jelas dan terus membesar dengan cepat.
Melihat api yang semakin membesar, warga membuat laporan ke petugas pemadam kebakaran. Kebakaran tersebut diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut.
Lisna, warga Kampung Cibeka, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, mengatakan, TPS tersebut sudah ada sejak dua tahun lalu.
Ia juga mengaku, warga sering terganggu dengan bau yang ditimbulkan dari lokasi pembuangan sampah itu.
“Sudah dua tahun. Setiap malam bau sampah. Sekarang kemarau, sampai kebakaran,” katanya.
TPS itu berada di lahan milik perorangan. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal izin pengelolaannya.
“Ini milik perorangan. Kalau izinnya saya tidak tahu. Sampahnya dari warga sini, dari Kampung Cibeka. Warga dipungut Rp30 ribu,” kata Lisna.
Lisna menegaskan, warga sudah banyak mengeluhkan keberadaan TPS tersebut. Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan dan tidak membiarkan aktivitas pembuangan sampah terus berlangsung.
“Saya minta segera ditutup. Pemerintah harus bergerak. Bukan saya saja yang terganggu, warga lain juga banyak yang mengeluh,” tegasnya.
Ia menyebut pemerintah sebelumnya pernah menutup TPS tersebut. Namun, aktivitas pembuangan kembali berjalan.
“Sudah pernah ditutup, tapi dibuka lagi,” katanya.
Lisna meminta pemerintah mengarahkan pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir yang memiliki fasilitas dan pengelolaan sesuai ketentuan, sehingga warga tidak terus menanggung dampak buruk TPS tersebut.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo