Beranda Pemerintahan TPS Ilegal di Neglasari Kota Tangerang Disegel

TPS Ilegal di Neglasari Kota Tangerang Disegel

Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat TPS yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan program penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di sejumlah wilayah. Terbaru, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat TPS yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penutupan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane.

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal. Kami juga memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta plang penghentian agar tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Wawan, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, proses penindakan akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil para pengelola TPS ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama pengawas DLH Kota Tangerang.

“Kami sudah memanggil seluruh pengelola TPS ilegal untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin resmi karena dapat mencemari lingkungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar.

Tim Redaksi