CILEGON – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluhkan adanya perintah pengembalian sejumlah honor pada tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah mereka peroleh pada tahun 2020 silam.
ASN yang terdiri dari PNS hingga tenaga honorer tersebut menilai perintah pengembalian itu tidak mendasar, pasalnya alasan perintah pengembalian itu lantaran mereka dianggap absen terhadap kewajibannya pada saat tengah menjalani Work From Home (WFH) akibat Covid-19 yang mulai mewabah.
“Padahal pada saat itu sudah sangat jelas, kami sedang menjalani WFH sesuai dengan perintah pimpinan, tapi kenapa justru kami mendapatkan sanksi seperti ini?,” ungkap salah seorang ASN kepada BantenNews.co.id, Jumat (25/6/2021).
Dijelaskan, perintah pengembalian itu dilakukan oleh Sekretariat OPD tempat dirinya bekerja berdasarkan instruksi dari Inspektorat Cilegon yang menjadikan hal itu sebagai objek temuan.
“Kalau tahu bakal menjadi temuan seperti ini dan kita harus mengembalikan, buat apa ada WFH? Kita harus mengembalikan, sedangkan semua tahu kalau sekarang masih dalam kondisi pandemi,” keluhnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin menerangkan bahwa keputusan pengembalian tersebut berdasarkan temuan dari auditor keuangan dan kepegawaian pihaknya setelah berkoordinasi dengan Sekretariat OPD melalui Sistem Pengendalian Internal (SPI).
“Dalam WFH itu kan pegawai diwajibkan untuk membuat laporan harian, nah kalau tidak ada laporan berarti kan dianggap tidak bekerja. Persoalan lain, ada juga pegawai itu yang misalnya dia dapat WFH 10 hari, kenyatannya dia sampai 15 hari, maka kan terjadi kelebihan hari di sini,” ujarnya.
Dijelaskan, besaran sanksi pengembalian honor tersebut merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) tentang TPP yakni pemotongan sebesar 5 persen dari setengah TPP dikalikan jumlah hari absen.
“Mereka juga memiliki hak sanggah dengan menunjukkan bukti kehadiran, atau kinerja selama menjalani WFH. Karena dalam proses audit itu kan tidak langsung kita justifikasi, ada proses klarifikasi, diberikan waktu OPD untuk menanggapi seandainya mau melengkapi bukti-bukti,” terangnya.
Di tempat yang sama Inspektorat Pembantu IV, Didin S Maulana menerangkan bahwa sekira 200 orang lebih ASN se Kota Cilegon yang diperintahkan untuk pengembalian honornya ke kas daerah.
“Proses klarifikasi itu bahkan sudah dua kali kita lakukan, pada saat pemeriksaan sebelum ekspose. Nah jika sampai batas waktu yang kita tentukan itu tidak ditempuh, maka kita tetapkan itu sebagai temuan,” katanya.
(dev/red)