Beranda Peristiwa Tolak SKB 3 Dirjen dan Kakorlantas Polri, Aptrindo Banten Bakal Aksi Setop...

Tolak SKB 3 Dirjen dan Kakorlantas Polri, Aptrindo Banten Bakal Aksi Setop Operasi Besok

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Syaiful Bahri saat memberi keterangan. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Ratusan pengusaha angkutan dan sopir truk bakal menggelar aksi setop operasi di sejumlah lokasi di Kota Cilegon. Aksi yang bertujuan menolak kebijakan pelarangan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik itu bakal digelar besok, Kamis (20/3/2025).

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Syaiful Bahri membenarkan pihaknya bakal menggelar aksi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan pelarangan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga Dirjen dan Kakorlantas Polri.

Dalam SKB tersebut tertuang bahwa operasional angkutan barang dilarang melintas sejak 24 Maret hingga 8 April 2025 yang berdampak pada kerugian para pengusaha dan sopir truk.

“Itu SKB Dirjen Hubungan Darat, Hubungan Laut, Kakorlantas Polisi dan Dirjen Bina Marga. Kami menolak karena setiap tahun itu bertambah. Tahun lalu itu 10 hari, sekarang jadi 16 hari tentu sangat memberatkan kami pengusaha truk dan juga para drivernya,” kata Syaiful Bahri saat konferensi pers di kantor Aptrindo Banten, Rabu (19/3/2025).

Syaiful mengungkapkan, selain merugikan para pengusaha dan sopir truk, larangan operasional angkutan barang selama 16 hari itu juga tidak rasional lantaran secara kondisi infrastruktur saat ini sudah lebih mapan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kenapa malah diperpanjang bukan diperpendek masanya? Toh, secara infrastruktur kita sudah masif selama 10 tahun tol dibangun di mana-mana. Harusnya logikanya seperti itu, bukan malah begini. Ini mah semacam kayak malas ngurus macet APH-nya sehingga kita yang dikorbankan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Syaiful menyampaikan aksi stop operasi yang bakal digelar besok itu menuntut agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut dengan memperpendek masa pelarangannya.

“Kami menuntut agar pemerintah mengubah durasi pelarangan angkutan barang paca SKB menjadi dari tanggal 27 Maret sampai 3 April 2025,” tutupnya.

Baca Juga :  Tiga Wisatawan Asal Pandeglang Terseret Ombak

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News