Beranda Peristiwa Tolak Peternakan Ayam, Warga Kecamatan Curug dan Walantaka Ngadu ke DPRD Kota...

Tolak Peternakan Ayam, Warga Kecamatan Curug dan Walantaka Ngadu ke DPRD Kota Serang

Puluhan warga Kecamatan Curug dan Walantaka, Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Serang

SERANG – Puluhan warga Kecamatan Curug dan Walantaka, Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Jumat (6/3/2020).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan mereka terhadap perusahaan peternakan ayam di daerahnya yang hingga saat ini masih beroperasi.

Sebelumnya, Kamis (5/3/2020), Walikota Serang, Syafrudin bersama Ketua DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan audiensi terkait penolakan warga.

Namun, warga merasa belum puas terhadap hasil audiensi tersebut dan mempertanyakan tindaklanjut dari persoalan peternakan ayam di dua kecamatan.

Seorang warga Kecamatan Curug, Venus mengatakan, bila sebelumnya baik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun DPRD telah menyatakan kalau peternakan tersebut ilegal atau tidak berizin.

Puluhan warga Kecamatan Curug dan Walantaka, Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Serang

“Sementara kemarin konfirmasi dari teman-teman, yang tadinya Walikota menyatakan ilegal, sekarang menjadi legal, dikarenakan izinnya warisan dari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta kepastian dari Pemkot Serang untuk menindaklanjuti peternakan ayam yang mengganggu masyarakat setempat.

“Tentu kami mencari kepastian hukum, sudah 10 tahun tidak ada kepastian. Kalau Walikota bilang 6 bulan, dihitung dari bulan Januari seharusnya ditutup, kami ke sini menanyakan janji. Kalau mereka benar-benar tepati janji, tinggal buat tertulis,” ujarnya.

Pada akhirnya, warga pun merasa curiga, adanya oknum yang diduga memainkan perizinan perusahaan peternakan ayam. Padahal, kata dia, selama berdirinya peternakan ayam tersebut, sama sekali tidak ada kontribusi terhadap pemkot.

“Kami mengambil sikap, dari warga menolak keras dan ingin kami tutup peternakan ayam itu. Tindak secara hukum oknum yang terlibat dalam permainan perizinan,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Serang, Fraksi Gerindra Babay Supardi mengatakan, saat ini Pemkot Serang belum memiliki aturan yang baru dan masih mengacu pada aturan yang lama. Oleh karena itu, pemkot belum bisa melakukan penutupan peternakan ayam tersebut.

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak, Satu Orang Terbakar Hidup-Hidup di Tangerang
Puluhan warga Kecamatan Curug dan Walantaka, Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Serang

“Karena Kota Serang baru berdiri 12 tahun, peternakan ayam itu sudah ada dari tahun 1990 sampai 1995 an. Termasuk RTRW nya juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat audiensi Kamis (6/3/2020) lalu, Walikota dan Ketua DPRD mengatakan sepakat untuk memfasilitasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Namun tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang ada. Kalau pun keinginan masyarakat ditutup, tentu harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang.

“Jadi ada dua keinginan masyarakat, yaitu kompensasi dan penutupan peternakan. Kalau memang mau ditutup, harus tunggu RTRW yang baru disahkan, setelah itu baru proses. Kalau sekarang ditutup tanpa melalui proses, yang dikhawatirkan perusahaan melakukan PTUN kepada Pemkot Serang,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang belum bisa menutup peternakan ayam tersebut. Sebab, bila mengacu pada RTRW sebelumnya keberadaan peternakan ayam masih legal dan berizin. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu revisi RTRW dan undang-undang terkait hal tersebut sebagai acuan dasar penutupan kandang ayam.

“Kalau dari Kota Serang dan mengacu pada RTRW yang dulu, ternak ayam ini masih legal. Karena revisi RTRW saat ini belum selesai atau belum keluar. Namun apabila mengacu pada RTRW hasil revisi yang akan keluar nanti itu jelas menyalahi aturan. Jadi sementara ini kami tunggu dikeluarkannya RTRW,” ucapnya.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News