LEBAK- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) bersama warga Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (14/9/2023).
Korlap aksi Diki Wahyudi mengatakan, warga sangat keberatan dengan adanya kandang ayam yang berada di wilayah Desa Pasir Tanjung. Pasalnya, keberadaan perusahaan ayam tersebut telah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Di dalam panduan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034, kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektare berada di Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Kecamatan Curugbitung. Sedangkan untuk di Kecamatan Kalanganyar itu tidak diperbolehkan,” kata Diki saat ditemui usai aksi unjuk rasa, Kamis (14/9/2023).
Ia mengungkapkan, dengan berdirinya perusahaan kandang ayam di Kecamatan Kalanganyar sudah jelas menyalahi aturan, karena di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar tidaklah masuk pada zona peternakan.
“Itu sudah jelas melanggar rambu-rambu Undang – Undang peraturan daerah. Artinya pengusaha peternak ayam tidak bisa membangun kandang ayam karena Desa Sangiang Tanjung tidak Masuk pada zona kawasan peternakan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Muhaimin, salah seorang warga menilai, jika peternakan ayam yang ada di desanya membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan membuat masyarakat merugi.
“Warga tidak diberitahu sebelumnya. Kami menolak tegas karena kami terdampak, salah satunya bau dari kandang ayam. Lahan kami juga tidak bisa digunakan untuk berkebun. Contoh di Tapen di kebun saya, hasil karet tidak bisa diambil karena itu, bulu ayam dan bau dari peternakan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tidak ada upaya baik yang ditunjukan perusahan tersebut. Sebab hingga saat ini warga tidak merasa memberikan izin terhadap perusahan yang memproduksi ayam.
“Untuk izin ke masyarakatnya hanya tulis punggung artinya izin tersebut dibuat sendiri tanpa persetujuan dari masyarakat. Ya walaupun diminta kami tetap menolak karena keberadaan perusahan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi kesehatan kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTS Lebak, Yadi Basari Gunawan mengatakan, terkait pro kontra pembangunan kandang ayam yang berada di Desa Sangiang Tanjung, saat ini pihaknya sedang menindaklanjutinya.
“Perlu kami sampaikan terhadap pelaku usaha yang memohon usahanya di Desa Sangiang Tanjung, bahwa nilai investasinya di bawah lima miliar. Jadi manakala di bawah lima miliar, maka masuknya usaha kecil menengah,” katanya Yadi saat menemui masa aksi.
Yadi melanjutkan, terkait dengan permohonan bangunan gedung (PBG) pihaknya belum bisa memproses pengajuannya. Karena ada dinamika di bawah sehingga kami belum bisa memprosesnya
“Memang kita sudah menerima permohonan ini dari bulan Juli. Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua izin dasar itu ada tiga, pertama PKKPR, yang kedua persetujuan lingkungan dan ketiga BBG,” ucapnya. (San/Red)