Beranda Peristiwa Tolak Eksekusi Korban Proyek Tol JORR II, Aksi Baperan di Tangerang Ricuh

Tolak Eksekusi Korban Proyek Tol JORR II, Aksi Baperan di Tangerang Ricuh

Aksi penolakan eksekusi terhadap empat bidang lahan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang belum dieksekusi di Kantor BPN Tangerang ricuh, Senin (28/9/2020) - (Foto istimewa)

TANGERANG – Puluhan massa Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) koalisi Mahasiswa untuk warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Tol JORR II atau Jalan Tol Kunciran- Cengkareng (Bandara Soetta) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/9/2020).

Mereka menggelar aksi di tiga titik. Aksi tersebut long march dari Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang menuju Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang dan berakhir di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN/ATR) Kota Tangerang.

Saat aksi di BPN/ATR Kota aksi berjalan ricuh lantaran polisi mematikan ban dan keranda mayat yang dibakar oleh massa aksi dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Mereka membakar keranda mayat sebagai bentuk simbol matinya rasa keadilan pemerintah setempat.

Puncak kericuhan terjadi saat massa aksi mencegah pemadaman ban dan keranda mayat tersebut. Pihak kepolisian terus memaksa memadamkan api hingga terjadi pemukulan terhadap massa aksi menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Meski demikian, sejumlah perwakilan massa aksi diterima oleh perwakilan BPN/ATR Kota Tangerang. Bersi tegang massa yang diluar sambil menunggu selesainya mediasi perwakilan yang diterima tersebut.

Salah satu warga Jurumudi Dedi mengatakan, massa aksi menuntut putusan PN Klas 1A Tangerang terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek JORR II tersebut. Saat ini terdapat 4 bidang lagi dan belum di eksekusi yang tengah digunakan oleh warga sebagai posko.

Selain itu, tuntutan yang lainnya meminta pihak BPN/ATR dan tim appraisal untuk mengkaji ulang atas harga sebesar Rp2,6 juta yang telah dilakukan konsinyasi.

“Tujuannya memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Anmanning langsung eksekusi makanya kami menolak karena apa tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami,” katanya saat ditemui dilokasi aksi.

Dedi mengungkapkan, pihaknya juga sudah dikawal oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang tak sebanding.

“Kalo dari pengacara tadi bilang hari ini udah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya  sama ketua PN,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang, Sri Pranoto mengatakan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi demo. Sebab, warga telah melayangkan gugatan atas keberatan penolakan nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol JORR II tersebut.

“Prosesnya kan sekarang sudah ada gugatan tentang penolakan nilai ganti rugi diwakili lawyer yang sudah ditunjuk masyarakat benda (tim 27), dan sudah masuk ke PN hari jumat kemarin. Seharusnya tidak perlu demo-demo lagi. Ini kan sedang akan proses di PN. Sekarang kan sedang digugat nilainya ke PN,” ujarnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini