SERANG – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak berinisial BS ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu bersama sopir pribadinya berinisial DN di sebuah ruko di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menuturkan BS merupakan figur publik karena statusnya menjabat sejumlah posisi penting seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasihat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Namun, Wiwin enggan menyebutkan secara detail organisasi tersebut.
“Saat ini, ia (BS) masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasihat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat,” kata Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
BS mengaku sudah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Alasannya untuk mengurangi nyeri akibat asam urat. Dia ditangkap bersama DN saat tengah mengonsumsi sabu pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Di lokasi kejadian, Polisi menyita alat isap, korek api yang telah dimodifikasi, beberapa plastik bekas sabu, serta dua telepon seluler. Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
BS dan DN dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi