Beranda Pemerintahan Tok! UMP Banten 2019 Ditetapkan Rp2,2 Juta per Bulan

Tok! UMP Banten 2019 Ditetapkan Rp2,2 Juta per Bulan

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

SERANG –  Pemprov Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 senilai Rp2.267.965 per bulan. Keputusan UMP tersebut diambil sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, surat keputusan (SK) terkait UMP Banten Tahun 2019 sudah ditandatangani dan dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim dengan nomor surat keputusan 561/Kep.299-Huk/2018.

“Tadi Pak gubernur telah menetapkan SK UMP 2019, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Al Hamidi, di Serang, Rabu (31/10/2018)

Ia mengatakan, kenaikan UMP Banten sebesar 8,03 persen yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, ditembuskan ke Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dewan Pengupahan Provinsi, Bupati/Walikota se Banten, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Ketua Serikat Pekerja.

“SK Pak Gubernur Banten tentang UMP telah kami sampaikan pada pihak-pihak terkait. Dan kalau dihitung UMP 2019 ini naik Rp168.580 atau 8,03 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp2.099.385,” kata Al hamidi didampingi Kabid Hubungan Industrial, Erwin Safrudin dan Kasi Penupahan dan Jamsos Disnker Banten, Karna Wijaya seperti dilansir ivoox.id.

Kasi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, kenaikan UMP 2019 disesuaikan dengan tata cara yang tertuang dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Besaran kenaikan adalah hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.

“Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen,” katanya.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengaku, sangat kecewa dengan penetapan kenaikan UMP 2019 yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News