Beranda Politik Tok! Gunawan Jadi Pjs Bupati Pandeglang, Ade Aryanto Pjs Bupati Serang

Tok! Gunawan Jadi Pjs Bupati Pandeglang, Ade Aryanto Pjs Bupati Serang

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melantik dua orang pejabat eselon II Pemprov Banten menjadi Pejabat sementara Bupati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang. (Dok. Humas)

 

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melantik dua orang pejabat eselon II Pemprov Banten menjadi Pejabat sementara Bupati di dua dari empat daerah di Banten yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini.

Keduanya adalah Kepala Biro Pemerintahan, Gunawan Rusminto yang dilantik menjadi Pjs Bupati Pandeglang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ade Aryanto yang dilantik menjadi Pjs Bupati Serang.

Dalam amanatnya, Wagub berpesan agar keduanya dapat segera mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di wilayahnya masing-masing dan penanganan Covid-19 khususnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat kedua wilayah tersebut.

“Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan bahwa tugas utama Pjs kepala daerah adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan serta menjaga netralitas ASN. Namun, karena digelar di tengah Pandemi, saya berpesan agar para Pjs dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada ini tanpa membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat karena Covid 19,” kata Wagub dalam sambutannya pada pelantikan yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Sabtu (26/9/2020).

Untuk itu, Andika meminta Gunawan dan Ade segera melakukan konsolidasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda masing-masing agar kondusifitas, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta netralitas PNS terjaga selama tahapan Pilkada.

Andika juga meminta perangkat daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang bersama stakeholder untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dikatakan Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

“Ini tidak lepas dari agar pilkada kali ini yang diselenggarakan di tengah pandemi tetap dapat terselenggara dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi,” ujarnya.

Wagub juga mengingatkan agar penyediaan alat pelindung diri (APD), sterilisasi bilik suara, sarung tangan dan hand sanitizer sesuai protokol kesehatan penanganan COVID-19 diperhatikan secara seksama sehingga anggarannya dapat terakomodasi dalam anggaran penyelenggaraan pilkada oleh pemda masing-masing.

Sementara itu, usai pelantikan, Ade Aryanto kepada pers mengaku akan melaksanakan amanat sebagai Pjs Bupati Serang tersebut dengan sebaik-baiknya. “Prinsipnya sebagai aparat pemerintah, saya siap dengan penugasan ini,” katanya.

Ade mengaku akan segera melakukan konsolidasi internal di Pemkab Serang, dan eksternal dengan instansi terkait kaitannya dengan amanat Wagub untuk mensukseskan pilkada. “Terlebih ini kan kondisi khusus dimana pilkada digelar di tengah situasi pandemi seperti ini,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini