Beranda Pemerintahan Tok! Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Tok! Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa (30/11/2021), telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Dimana kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, telah melaporkan terkait dinamika dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari serikat buruh serikat pekerja. Dirinya juga mengaku, dari arahan Gubernur Banten penetapan UMK 2022 di Banten tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” kata Al Hamidi.

Al Hamidi menjelaskan, PP 36 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipertegas oleh pidato Presiden RI Joko Widodo, Senin (29/11/2021) sore.

“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Al Hamidi juga mengungkapkan, setodaknya terdapat tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86, Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen, Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Sebelumnya diberitakan, Buruh se-Banten mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika penetapan UMK 2022 berdasarkan acuan PP 36. Hal itu ditegaskan Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi saat berunjukrasa menuntut kenaikan UMK di depan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/11/2021).

Intan menegaskan, setidaknya terdapat dua hal yang akan dilakukan buruh jika dalam penetapan UMK 2022, Gubernur Banten tetap mengacu pada PP 36.

“Pertama, secara konstitusional yaitu kita akan mem PTUN kan Gubernur jika tidak sesuai (tuntutan buruh),” tegasnya.

Kedua, lanjut Intan, buruh akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok massal di Banten dengan jumlah yang lebih besar.

“Kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini