Beranda Pemerintahan Tok ! DPRD Cilegon Batasi RTRW Kawasan Industri di Kecamatan Purwakarta

Tok ! DPRD Cilegon Batasi RTRW Kawasan Industri di Kecamatan Purwakarta

Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi menandatangani berkas Penetapan Raperda RTRW dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – DPRD Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 akhirnya membatasi rencana Pemkot Cilegon yang ingin menetapkan Kecamatan Purwakarta sebagai kawasan industri bersama lima kecamatan lainnya terkecuali Kecamatan Jombang dan Cilegon seperti yang tertuang dalam pasal 30 pada raperda tersebut.

“Kami membatasi, Kecamatan Purwakarta hanya untuk industri rumahan atau home industry. Adapun kawasan industri yang dimaksud hanya sebatas existing keberadaan KWT (PT Krakatau Wajatama) yang kebetulan masuk di Kelurahan Ramanuju, makanya tidak bisa dihapuskan. Lebih dari itu tidak diperkenankan tumbuh industri-industri baru di Kecamatan Purwakarta, nanti dalam pemetaannya di perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR),” ungkap Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW, Rahmatulloh, Selasa (25/2/2020).

Pasal 30 menjadi salah satu obyek pembahasan alot dalam rapat finalisasi antara pansus dan OPD sebelum akhirnya direvisi dan diparipurnakan hari ini. Pansus menyepakati bahwa industri yang dimaksud hanya sebatas sentra industri kecil dan menengah. “Kami sangat ekstra hati-hati dalam pembahasan raperda ini, apalagi masyarakat Purwakarta khususnya juga yang tidak menginginkan wilayahnya tumbuh industri, terlebih itu jenis industri yang padat modal,” tegas politisi Demokrat ini.

Di bagian lain, Walikota Cilegon Edi Ariadi menyebutkan rencana penetapan kawasan industri sebagai bagian tata ruang di Kecamatan Purwakarta menyusul akan dibangunnya akses Jalan Lingkar Utara (JLU) yang turut melintasi wilayah kecamatan tersebut. Pemkot berencana akan menumbuhkan sentra industri dengan pola Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di ruas jalan sepanjang 12,6 kilometer itu.

“Kalau JLU itu jadi, koridornya itu ada yang buat properti, industri padat karya, dan akan ada juga (industri lain di sepanjang JLU) yang mengarah ke Grogol, jadi itu kan menyesuaikan dengan Merak,” katanya.

Disinggung menyangkut pola KPBU yang juga dulu sempat diwacanakan pemerintah pada pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) kala itu, Edi mengakui bahwa rencana KPBU di JLS tidak dapat direalisasikan.

“Memang konsepnya JLS saat itu KPBU, tapi ngga jadi, cuma perencanaannya bagus. Nanti koridor JLU itu kayak JLS juga sebetulnya, koridor kiri kanannya ditata, mau jadi apa. Jadi kalau ngga salah dibagi 5 section untuk 12,6 kilometer itu. Ada industri padat karya, lalu yang di Bona ada properti, ngga ada padat modal di situ,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini