Beranda Hukum Tok! 2 Maling Toko Sembako di Kabupaten Serang Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! 2 Maling Toko Sembako di Kabupaten Serang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Dua terdakwa kasus pencurian toko sembako di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, divonis 6 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian.

“Menyatakan Terdakwa I Nurhasan alias Acong Bin alm Abdullah dan Terdakwa II Sarjawi Jaya alias Sarno Bin Sumanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” tulis putusan PN Serang nomor 110/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (15/5/2025).

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang yang terdiri dari Hakim Ketua Dessy Darmayanti dan Hakim Anggota Riyanti Desiwati bersama David Panggabean.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Nurhasan dan Sarjawi agar dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, Hakim berpendapat perbuatan keduanya meresahan masyarakat dan juga merugikan korban Purmudi. Keduanya juga merupakan seorang residivis.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga,” tulis putusan.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Nurhasan, Sarjawi, dan Sananih (DPO) membobol toko sembako milik Purmudi pada 11 Desember 2024 lalu.

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok menggunakan kunci letter Y, dan merusak bagian pintu rolling menggunakan linggis kecil.

Di dalam toko, mereka menjarah 23 minyak sayur, 5 karung beras, 171 bungkus rokok berbagai merek, dan uang tunai sebesa Rp25 juta.

“Barang-barang tersebut kemudian dinaikkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ke dalam bak Mobil merek Daihatsu Granmax pick-up putih dan kemudian meninggalkan lokasi toko,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Pemotor Pamer Kelamin Sambil Onani di Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Purmudi mengalami kerugian sebesar Rp50,7 juta.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News