Beranda Hukum TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp46 Miliar di...

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp46 Miliar di Perairan Merak

Anggita Lanal Banten memeriksa karung yang berisi kulit trenggiling. (Istimewa)

CILEGON — Lanal Banten menggagalkan penyelundupan besar-besaran sisik trenggiling ilegal seberat 780 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp46,8 miliar. Barang bukti ditemukan di kapal berbendera Vietnam MV Hoi An 8 di Perairan Tanjung Sekong, Merak.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi mengungkapkan, tim Quick Response mendeteksi kapal mencurigakan lewat radar saat patroli rutin, Selasa (7/4/2026) pagi.

“Kapal terpantau bergerak dengan kecepatan 7,3 knot. Tim langsung lakukan penghentian dan pemeriksaan,” tegas Catur, Rabu (8/4/2026).

Tim VBSS kemudian menggeledah kapal dan menemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling di palka bagian depan. Petugas langsung mengamankan nakhoda La Van Hauong bersama 13 ABK ke Mako Lanal Banten untuk penyelidikan.

Kapal MV Hoi An 8 tercatat membawa muatan resmi steel coil sekitar 2.735 ton.

Namun, petugas menduga pelaku menyelundupkan sisik trenggiling dengan modus transshipment di laut—barang dipindahkan di tengah perairan sebelum masuk kapal.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas kejahatan ilegal di laut,” tegas Catur.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi berstatus kritis. Perburuan dan perdagangan sisiknya terus mengancam kelestariannya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd