Beranda Pemerintahan TKA di Kabupaten Tangerang Bisa Bayar Retribusi DKP di 9 Cabang BJB

TKA di Kabupaten Tangerang Bisa Bayar Retribusi DKP di 9 Cabang BJB

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bersama Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Balaraja melakukan sosialisasi pembayaran retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) - Foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bersama Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Balaraja melakukan sosialisasi pembayaran retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) yang barada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan kegiatan ini digelar untuk memperkenalkan kemudahan pembayaran retribusi yang bisa dilakukan di sembilan kantor cabang pembantu BJB di Kabupaten Tangerang dan satu Kantor Cabang yang ada di Balaraja.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan untuk mengingatkan kembali perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing untuk mengetahui kewajibannya.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Bank BJB sebagai percepatan layanan, yang awalnya hanya bisa dilakukan di kantor cabang. Besok dan kedepankan bisa dilakukan di 9 kantor cabang pembantu,” ujarnya pada Selasa (14/03/2023).

Rudi mengungkapkan, sesuai regulasi yang ada, tenaga kerja asing perorangan diharuskan membayar 100 dolar perbulan kepada pemerintah dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Namun untuk jumlah TKA yang ada di Kabupaten Tangerang, dirinya berpatokan pada regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Begitu kami dapat jumlah TKA yang ada di Kabupaten Tangerang yang tentunya sesuai dengan izin kementerian tersebut, pasti kami langsung melakukan cek lapangan. Dan untuk TKA yang berada di Kabupaten Tangerang saat ini yang mendapatkan izin dari pihak kementerian sebanyak 729 TKA,” kata Rudi.

Sementara itu, Manager Relation Officer Bank BJB Cabang Balaraja Indra Eka Nugraha menambahkan, untuk program ini pihaknya berdasarkan kebutuhan yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Apalagi kami selalu bersinergi dengan Pemkab Tangerang dan selalu berkomitmen mempermudah pelaksanaan transaksi retribusi seperti pelayanan pembayaran TKA ini,” imbuhnya.

Menurut Indra, langkah yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah ini dapat mempermudah pelayanan retribusi TKA. Yakni dengan cara membayar bisa di 9 kantor cabang pembantu Bank BJB yang tersedia di Kabupaten Tangerang.

“Jadi yang sebelumnya TKA hanya bisa membayar retribusi di satu tempat yaitu di Cabang Balaraja, Sekarang mereka bisa membayarnya di 9 kantor cabang pembantu kami,” pungkasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini