SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjerat Mustofa (43), warga Pamarayan, dalam kasus penipuan berkedok umrah mandiri. Jaksa menilai aksi terdakwa menimbulkan kerugian korban hingga Rp92 juta.
Jaksa Taufik Hidayat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan, Mustofa menjalankan rangkaian kebohongan untuk menguasai uang korban.
“Terdakwa memakai tipu muslihat dan rangkaian kata bohong untuk menggerakkan korban menyerahkan uang,” tegas Taufik di hadapan majelis hakim.
Kasus bermula pada Oktober 2025 silam saat Mustofa mendatangi rumah Sanusi di Kampung Kedung Sapi, Kecamatan Pamarayan.
Ia menawarkan program umrah mandiri dengan janji kemudahan proses, pendampingan selama 12 hari, serta pengalaman tinggal di Mekkah selama tujuh tahun.
Sanusi dan keluarganya langsung menyepakati paket tersebut dengan biaya Rp61 juta untuk dua orang. Mustofa kemudian meminta uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan menerima dokumen identitas korban.
Beberapa hari kemudian, Mustofa mengantar korban mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Serang. Setelah paspor selesai, korban menyerahkan Rp58 juta sebagai pelunasan biaya keberangkatan.
Mustofa terus meyakinkan korban dengan memberikan perlengkapan umrah serta menggelar manasik di rumah korban. Ia juga mengajak anggota keluarga lain, Salinah, untuk ikut program serupa dengan tambahan biaya Rp31 juta.
Saat hari keberangkatan tiba, Mustofa membawa korban ke Bandara Soekarno-Hatta. Namun, tiket pesawat dan visa tidak tersedia. Ia kemudian meminta korban menunggu di hotel dengan alasan proses administrasi.
Keluarga korban yang curiga segera datang dan membawa mereka pulang ke Serang. Polisi kemudian menangkap Mustofa setelah gagal memberangkatkan para korban.
Jaksa mengungkap Mustofa memakai uang korban untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang hingga renovasi rumah.
Atas perbuatannya, Mustofa menghadapi dakwaan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
