Beranda Hukum Tipu Pengusaha Rp1,4 Miliar, Mantan Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara 

Tipu Pengusaha Rp1,4 Miliar, Mantan Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara 

Ayub dan Eddy saat keluar dari ruang persidangan di PN Serang.(Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Ayub Andi Saputra (45) dan rekannya Eddy Purnama. Keduanya terbukti melakukan penipuan proyek fiktif pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayub Andi Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono saat membacakan vonis di PN Serang, Selasa (10/12/2024).

Hakim menilai Ayub terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang penipuan. Usai mendengarkan vonis hakim, keduanya yang tidak didampingi kuasa hukum, mengatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya juga menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” kata Ayub.

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Serang, Engelin dalam sidang dakwaan mengatakan perkara tersebut bermula pada 13 April 2023 lalu saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Rina Apreisiana mendapatkan informasi adanya pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.

Antonius dan Rina lalu disuruh oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu dengan Eddy, Wawan, dan Handono yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten. Pertemuan lalu terjadi pada 14 April di Hotel Le Dian Serang.

“Saksi Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakuan secara tiga tahap yaitu pegiriman pertama sebanyak 50 unit, pengiriman kedua sebanyak 50 unit, dan pengiriman ketiga sebanyak 25 unit,” kata Engelin membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Ayah Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Serang Diamankan Polisi 

Rina lalu meminta apakah spesifikasi laptop bisa diubah menjadi merek Axioo yang kemudian disetujui oleh Eddy. Rina dan Anto kemudian diajak Eddy kembali ke BPBD untuk bertemu dengan Ayub, di sana mereka mendantangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Ayub yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pergantian merek laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi, 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah lima unit yang per unitnya sebesar Rp32,9 juta. Total jumlah SPK sebesar Rp182 juta.

Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima. Pada Mei 2023, Rina memberitahu Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.

Eddy lalu bilang kalau pengiriman tidak langsung ke gudang BPBD tapi malah mengajak bertemu Rina dan Anton di Saung Edi Bhayangkara untuk memeriksa administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST)

Dari sana, ketiganya bertemu lagi dengan Ayub di kantor BPBD pada 11 Mei 2023 untuk menandatangani BAST. Ayub lalu bilang kalau BPBD sebetulnya butuh pengadaan laptop sebanyak 750 unit dan dikerjakan juga oleh PT ITI.

“Eddy mengatakan bahwa 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM. Kemudian Saksi Eddy mengantarkan Saksi Rina Apreisiana ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9 Tempat untuk menyimpan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut,” ujarnya.

PT ITI lalu melakukan penagihan kepada Eddy dan Ayub terkait 50 unit yang sudah dikirim. Namun Eddy dan Ayub tidak kunjung membayar, malah keduanya meminta untuk dikirim tahap kedua sebanyak 50 unit lagi.

Baca Juga :  Gelapkan Dokumen Tanah, Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Dintuntut 1,5 Tahun

PT ITI kemudian menolak. Pada Juli 2023, Eddy kemudian mengirim surat perintah membayar kepada Rina dan Anton Firmansyah.

Keesokan hari, Rina dan Antonius datang ke BPBD untuk menemui Nana selaku kepala BPBD. Keduanya kemudian bertemu dengan Heri selaku Sekban BPBD Banten untuk menanyakan terkait pengadaan laptop yang telah mereka kirim.

Dari pertemuan itu lalu diketahui kalau proyek tersebut ternyata fiktif.

”Diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif,” kata Engelin.

Eddy juga meminta fee atas penandatanganan SPK dengan total Rp328 juta. Belakangan juga diketahui kalau Ayub bukan Pejabat Pembuat Komitmen, melainkan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD.

Seluruh dokumen yang sudah ditandatangni juga ternyata palsu, hasil buatan Eddy atas perintah Ayub.

”Bahwa seluruh administrasi tersebut dibuat oleh terdakwa (Ayub) dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Anton Firmansyah dalam mengambil pekerjaan pengadaan laptop yang dibuat oleh terdakwa,” pungkasnya.

Akibat aksi keduanya, PT ITI milik Anton Firmansyah merugi sebesar Rp1,4 miliar.

 

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News