Beranda Hukum Tipu Mantan Kabid Propam Polda Banten, Wanita Asal Serang Divonis 11 Bulan...

Tipu Mantan Kabid Propam Polda Banten, Wanita Asal Serang Divonis 11 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 11 bulan tahun penjara terhadap Ari Handayani (51), wanita asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia merupakan terdakwa kasus penipuan terhadap mantan Kabid Propam Polda Banten bernama Krisnandi.

Majelis hakim yang dipimpin Hendri Irawan bersama hakim anggota Aswin Arief dan Bony Daniel, menilai Ari terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Menyatakan Terdakwa Ari Handayani Binti (Alm) Saleh Somara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tulis Putusan PN Serang Nomor 222/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (17/6/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara kepada Ari.

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, perbuatan Ari dinilai terbukti merugikan korban Krisnandi. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Ari berteru terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusan, dijelaskan bahwa Ari merupakan pengusaha tambang bisnis pasir di Kampung Way Dente, Desa Way Dente, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Ia lalu menawarkan korban Krisnandi untuk ikut bergabung dalam usaha tersebut sebagai pemodal.

Ari meminta modal awal sebesar Rp224 juta kepada Krisnandi, dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp400 juta. Ajakan Ari itu dilakukan pada Juli 2014 di kantor Kabid Propam Polda Banten.

“Terdakwa menceritakan jika pasir di lahan tambang yang akan dibeli kualitas pasirnya bagus dan harga jualnya menguntungkan serta banyak pabrik-pabrik yang membutuhkan pasir tersebut,” tulis putusan.

Krisnandi kemudian tertarik dan langsung memberikan uang kepada Ari sebanyak tiga kali dari 19 Agustus sampai 2 Desember 2014. Kepercayaan Krisnandi didasarkan dari Ari yang diakui merupakan teman lamanya.

Baca Juga :  Nama Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Dicatut Untuk Penipuan Jual Beli Mobil Lelang

Meski sempat mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta dari hasil penjualan pasir, Ari tidak membagi keuntungan tersebut kepada Krisnandi. Uang itu dipakai untuk pembayaran jety sebesar Rp25 juta, transfer ke rekening terdakwa Rp34 juta, sewa truk Rp49 juta, pembayaran kapal tongkang Rp50 juta, dan operasional pegawai terdakwa bernama Asih Trianti sebesar Rp1 juta.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi (korban) Krisnandi menderita kerugian sebesar Rp224 juta,” tulis putusan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi