SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut wanita asal Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bernama Tuti Lelasari agar dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuti merupakan terdakwa kasus penipuan modus arisan online bodong.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan tuntutan itu dibacakan JPU Budi Atmoko pada Rabu (16/7/2025) kemarin di Pengadilan Negeri Serang. Tuti dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
“Tuntutannya 2 tahun dan 6 bulan. Kemarin dibacakannya,” kata Ichsan saat dihubungi BantenNews.co.id lewat sambungan telepon, Kamis (17/7/2025).
Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, Ichsan menuturkan perbuatan Tuti dinilai meresahkan masyarakat serta korbannya lebih dari satu orang. Sedangkan keadaan yang meringankan, selama persidangan Tuti dinilai bersikap kooperatif dan sopan.
“Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Tuti terjadi Juni 2023 silam, ketika ia berkenalan dengan korban Sinta Permatasari. Keduanya berkenalan saat Sinta sedang berbelanja di toko milik Tuti dan berlanjut dengan bertukar kontak.
Tidak lama setelah berkenalan, Tuti menawarkan investasi dalam bentuk arisan online bernama Mart 8 dengan setoran Rp1 juta per bulan dan dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp10 juta di bulan ke-10.
Tuti juga mengirim foto hadiah elektronik, uang tunai, dan perhiasan agar korban tergiur. Pengundian arisan dilakkan menggunakan aplikasi SPIN yang sudah diatur oleh Tuti sebelumnya. hasil undian lalu dikirim dalam bentuk video ke sebuah grup yang berisi para korban dengan dalih transparansi.
Sekitar Desember 2024, Sinta yang seharusnya menerima uang arisan, tidak kunjung diberi oleh Tuti. Bahkan ketika ditagih, Tuti sering berkelit dan memberi alasan yang tidak jelas. Sinta akhirnya menghubungi anggota grup arisan lainnya.
Ternyata, mereka juga tidak mendapatkan uang seperti yang sudah dijanjikan Tuti sebelumnya. Karena merasa ditipu, para korban melapor ke Polres Serang. Ketika dalam penyidikan, Tuti diketahui memang sengaja tidak menyalurkan uang tersebut kepada para korban. Akibat kejadian itu, korban Sinta merugi Rp10 juta.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah