KAB. SERANG – PP, perempuan muda usia 23 tahun harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang. Ia diamankan polisi dari rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (17/5/2025).
Polisi mengamankan PP lantaran laporan warga yang menjadi korban calo tenaga kerja di PT Unican Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan awalnya pelaku pada 29 Januari 2025, menawarkan pekerjaan di PT. Unican melalui status WhatsApp. Kemudian penawaran kerja itu direspons oleh pelapor bersama rekannya.
“Tersangka memasang status di WhatsApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspon korban bersama rekannya,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, Senin (19/5/2025).
Kemudian korban menanyakan persyaratan melamar pekerjaan yang harus dipenuhi. Tersangka PP menyampaikan ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta oleh korban.
“Tersangka memberitahu ada biaya administrasi sebesar Rp2 juta perorang. Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” jelasnya.
Tergiur dengan janji tersangka, korban bersama rekannya mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka sebesar Rp4 juta rupiah. Lantaran lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban berusaha menghubungi tersangka.
“Karena dirasa tidak ada kepastian, korban menghubungi namun tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa 13 Mei kemarin,” katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikeusal.
Dari pemeriksaan, diketahui ada 7 pencari kerja lainnya yang menjadi korban. Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta.
“Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari,” ucap Condro.
Petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban,
surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
“Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Tim Redaksi