SERANG – Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Cikande pada Ahad (5/4/2026), setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Usai dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di rumah tahanan Polsek Cikande.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengatakan pasangan tersebut menjalankan aksi penipuan melalui sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situ Terate, Kabupaten Serang.
“Tersangka yang merupakan pasangan suami istri berbagi peran untuk meyakinkan korban,” ujar Tatang, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan Industri Modern Cikande. Untuk menarik minat korban, mereka menjanjikan gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan.
Selanjutnya, korban diminta membayar uang sebesar Rp3,3 juta dengan dalih biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Para korban seharusnya mulai bekerja pada Januari 2026.
Polisi menduga jumlah korban mencapai belasan orang. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jumlah korban dan total kerugian.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jumlah korban dan total kerugian,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di awal. Warga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
